Kantongi 1,67 gram Sabu, Warga Pusakajaya Digiring ke Mapolres Subang

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu pada Selasa, 25 Februari 2025.

i

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu pada Selasa, 25 Februari 2025.

Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Y.M (24) di sebuah rumah di Dusun Rangdu Utara RT 003/RW 001, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.

Baca Juga :  Dua Raperda Disahkan, Pemkab Bekasi Mantapkan Arah Pembangunan 2025–2029

Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto menerangkan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-A/15/II/2025/JABAR. Berbekal itu, petugas melakukan penggerebekan YM di daerah Pusakajaya.

Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.

AKP Udiyanto menerangkan selain mengamankan YM pihaknya mengamankan juga barang bukti yang diamankan dari tersangka Y.M seberat 1.67 gram sabu dari tangan tersangka.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dorong Hukuman Kerja Sosial, Efisienkan APBN dan Beri Manfaat Nyata bagi Warga

Tersangka Y.M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Subang guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kisah Penjaga Palang Pintu yang Nyaris Jadi Korban Lakalantas Kereta

“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” kata Kasat Narkoba.(*)

Sumber Berita: tintahijaucom

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Dimarahi Lewat Telepon, Pria di Subang Tewaskan Rekannya: Ini Motifnya
Tragedi Cinta Segitiga di Bekasi! Pria Tega Tikam Teman Sendiri hingga Tewas

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Senin, 11 Mei 2026 - 14:55 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran meninjau implementasi sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sebagai bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mengecek status ETLE hanya melalui situs resmi guna menghindari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Jakarta

Cek Tilang ETLE Kini Bisa Online, Hanya Butuh 1 Menit

Senin, 20 Jul 2026 - 17:21 WIB