KOTA BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menunda pembacaan vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek.
Sidang yang sedianya digelar pada Senin (7/9/2026) ditunda hingga 14 September 2026. Penundaan terjadi karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir setelah penerbangannya terkendala penutupan bandara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Hakim yang memimpin persidangan menyampaikan alasan tersebut di hadapan para pihak yang hadir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bandara masih ditutup, tidak bisa ke sini, oleh karena itu sidang tidak bisa dilanjutkan dan sidang kita tunda,” ujar hakim.
Penundaan tersebut mendapat respons dari sejumlah simpatisan Ade Kuswara yang hadir di ruang persidangan. Suasana sempat ramai setelah terdengar sorakan dari arah pengunjung sidang.
Majelis hakim kemudian mengingatkan agar persidangan berikutnya berlangsung tertib.
“Pihak keamanan, untuk sidang berikutnya, siapa yang teriak suruh keluar,” kata hakim.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sementara HM Kunang dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti. Ade Kuswara dituntut membayar Rp11 miliar, sedangkan HM Kunang sebesar Rp1 miliar. Total uang pengganti yang dituntut kepada keduanya mencapai Rp12 miliar.
Jaksa meyakini Ade Kuswara dan HM Kunang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi atau suap berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa telah berdampak terhadap kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan.
Sementara itu, sejumlah hal menjadi pertimbangan yang meringankan. Keduanya disebut belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan.
Dengan ditundanya pembacaan vonis, majelis hakim belum menentukan hukuman terhadap Ade Kuswara dan HM Kunang. Putusan sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.
Setelah sidang ditunda, Ade Kuswara kembali dibawa ke rumah tahanan. Ia hanya meminta dukungan doa dari masyarakat.
“Ditunda, minggu depan. Mohon doanya,” ujar Ade singkat.
Pembacaan vonis terhadap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijadwalkan kembali pada 14 September 2026.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.