KABUPATEN BEKASI – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi memanggil manajemen PT Fajar Surya Wisesa Tbk (Fajar Paper) dalam agenda audiensi untuk memastikan kelengkapan perizinan pembangunan fasilitas pengolahan limbah hasil produksi kertas.
Audiensi tersebut berlangsung pada Senin (7/9/2026) dan turut diikuti sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, di antaranya Ombi Hari Wibowo, Helmi, Saeful Islam, dan Jaya Marjaya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus anggota Fraksi PKB, Ombi Hari Wibowo, mengatakan audiensi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan kekhawatiran masyarakat terkait pembangunan fasilitas pengolahan limbah di kawasan Fajar Paper.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pembangunan fasilitas tersebut cukup luas sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, terutama mengenai kelengkapan perizinan dan potensi dampak lingkungan.
“Kami ingin memastikan seluruh perizinannya lengkap. Setelah kami cek dan klarifikasi kepada pihak perusahaan, semuanya sudah ada,” ujar Ombi.
Ombi menjelaskan, fasilitas tersebut nantinya digunakan untuk mengolah limbah hasil produksi kertas yang tidak dapat kembali dimanfaatkan sebagai bahan baku. Limbah tersebut merupakan material yang terkontaminasi dan bercampur dengan plastik maupun material lainnya.
Jumlah limbah yang akan diolah diperkirakan mencapai sekitar 350 hingga 380 ton.
Dalam audiensi tersebut, Komisi III turut meminta penjelasan mengenai berbagai dokumen teknis dan perizinan, di antaranya persetujuan teknis (pertek) emisi, pertek terkait limbah padat, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen pendukung lainnya.
“Mulai dari pertek emisi, pertek padatan, PBG, SLF dan lainnya, sudah kami klarifikasi. Secara administrasi yang kami cek sudah lengkap,” katanya.
Selain audiensi, Komisi III juga melakukan peninjauan lapangan untuk melihat langsung progres pembangunan fasilitas tersebut.
Ombi menegaskan, kekhawatiran masyarakat yang disampaikan kepada DPRD bukan karena telah terjadi pencemaran, melainkan berkaitan dengan proses pembangunan dan kepastian perizinan.
“Jadi bukan dampak yang sudah terjadi. Masyarakat khawatir karena pembangunannya cukup luas dan mempertanyakan apakah perizinannya sudah ada. Tugas kami memastikan semuanya sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pihak Fajar Paper dinilai kooperatif dalam memberikan penjelasan kepada DPRD. Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam audiensi, pembangunan fasilitas tersebut ditargetkan rampung dan dapat mulai beroperasi pada kuartal I 2027.
Sementara itu, terkait potensi emisi dari proses pengolahan limbah, Ombi menegaskan perusahaan wajib memenuhi ketentuan teknis lingkungan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut mencakup persyaratan teknis terkait cerobong, mulai dari ketinggian, diameter hingga aspek teknis lainnya.
“Kalau berkaitan dengan emisi, tentu membutuhkan pertek. Kajian dan persyaratan teknisnya sudah ada, termasuk mengenai ketinggian dan diameter cerobong,” ujarnya.
Ombi menegaskan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri, khususnya perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar aktivitas industri tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran.
“Ke depan kami akan lebih tegas memastikan perusahaan dan industri yang berkaitan dengan pengolahan limbah memenuhi aturan. Jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi,” tegas Ombi.
(adv)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.