DKP PERADI Batalkan Skorsing, Muannas Alaidid Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Etik

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 15:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Muannas Alaidid, S.H., M.H. (Istimewa)

i

Muannas Alaidid, S.H., M.H. (Istimewa)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP PERADI) membatalkan putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan terhadap advokat Muannas Alaidid, S.H., M.H.

Putusan tingkat banding tersebut sekaligus menyatakan pengaduan terhadap Muannas ditolak. Dengan demikian, sanksi pemberhentian sementara yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya tidak lagi berlaku.

Putusan DKP PERADI juga membatalkan Putusan DKD PERADI Jakarta Nomor 14/PERADI/DKD-JAKARTA/2025 tertanggal 23 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan banding, Majelis Kehormatan menerima permohonan banding yang diajukan Muannas selaku Teradu. Majelis kemudian membatalkan putusan tingkat pertama dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak pengaduan dari pihak Pengadu.

Baca Juga :  Jasa Marga kembali Lanjutan Pekerjaan Pemeliharaan dan Rekontruksi Jalan Tol Jagorawi

Selain itu, pihak Pengadu dihukum membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp5 juta.

Perkara etik tersebut bermula dari pengaduan Charlie Chandra pada 27 Juni 2025. Pengaduan itu tercatat di Kepaniteraan Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jakarta dengan Nomor Perkara 009/DKD/DKI/0312-2025.

Pengaduan kemudian diteruskan kepada Muannas melalui Surat DKD PERADI DKI Jakarta Nomor 395/PERADI/DKD-DKT/PP/X/25 tertanggal 6 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Muannas diminta menyampaikan jawaban beserta bukti pendukung dalam waktu 21 hari kerja.

Setelah menjalani proses pemeriksaan di tingkat DKD PERADI Jakarta, Muannas mengajukan banding terhadap putusan yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan.

Pada tingkat banding, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh DKP PERADI.

Baca Juga :  Jembatan Ambruk, Akses Warga Segera Pulih

Muannas Soroti Pemberitaan

Muannas menyatakan putusan DKP PERADI menjadi dasar untuk meluruskan sejumlah informasi yang sebelumnya beredar di media sosial maupun media online terkait statusnya sebagai advokat.

Menurut Muannas, terdapat pemberitaan dan unggahan yang menyebut dirinya telah dipecat dari profesi advokat dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ia menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan putusan terbaru DKP PERADI yang membatalkan putusan tingkat pertama dan menolak pengaduan terhadap dirinya.

Sejumlah informasi yang disoroti Muannas antara lain unggahan akun X @msaid_didu, akun TikTok @GUFRON KHAN, serta pemberitaan Tangerangnet.com berjudul “Muannas Alaidid, Pengacara PIK 2 Dipecat Peradi, Terbukti Langgar Etik”.

Muannas mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan putusan perkara.

Baca Juga :  Libur Panjang H-3 s.d H-2, Jasa Marga Catat Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

“Saya mengapresiasi putusan DKP PERADI yang menyatakan saya tidak melanggar etik dan membatalkan skorsing enam bulan tidak dapat beracara,” ujar Muannas dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 September 2026.

Muannas menegaskan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya merupakan pemberhentian sementara selama enam bulan, bukan pemberhentian tetap dari profesi advokat.

Dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama melalui proses banding, sanksi tersebut tidak lagi berlaku.

Muannas pun menyatakan akan kembali menjalankan profesinya sebagai advokat, sembari mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemberitaan maupun informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum dan berpotensi merugikan nama baiknya.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jakarta Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga CFD Mulai Pakai Masker
Bosch Rayakan 100 Tahun Teknologi Wiper, Visibilitas Jadi Kunci Keselamatan
New Honda Vario EVO 160 Night Ride, WMS Ajak 150 Bikers Nikmati Riding Malam
Hari Pelanggan Nasional 2026, XLSMART Turun Langsung Dengarkan Keluhan Pelanggan
Energy Week 2026 Soroti Kolaborasi Lintas Sektor untuk Industri Energi Masa Depan
Soekarno Cup 2026, Banteng Jakarta FC Jadi Wadah Talenta Muda dan Regenerasi Sepak Bola
Pilihan Makin Beragam, Maxim Tasikmalaya Hadirkan Car Hemat dan Car Plus
Saham Bank Mandiri Melemah 0,95 Persen, Polda Klarifikasi Rekening Warga Pati

Komentar

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:20 WIB

DKP PERADI Batalkan Skorsing, Muannas Alaidid Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Etik

Sabtu, 5 September 2026 - 15:50 WIB

Bosch Rayakan 100 Tahun Teknologi Wiper, Visibilitas Jadi Kunci Keselamatan

Jumat, 4 September 2026 - 05:21 WIB

New Honda Vario EVO 160 Night Ride, WMS Ajak 150 Bikers Nikmati Riding Malam

Kamis, 3 September 2026 - 19:39 WIB

Hari Pelanggan Nasional 2026, XLSMART Turun Langsung Dengarkan Keluhan Pelanggan

Kamis, 3 September 2026 - 19:23 WIB

Energy Week 2026 Soroti Kolaborasi Lintas Sektor untuk Industri Energi Masa Depan

Berita Terbaru

GIIAS Bandung 2026 siap mengguncang Jawa Barat! Sebanyak 19 merek kendaraan bakal meramaikan pameran, termasuk lima merek baru dan yang kembali hadir. Jangan lewatkan deretan mobil, motor, hingga teknologi otomotif terbaru.

Bandung

GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:26 WIB