DKP PERADI Batalkan Skorsing, Muannas Alaidid Dinyatakan Tak Terbukti Langgar Etik

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 15:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Muannas Alaidid, S.H., M.H. (Istimewa)

i

Muannas Alaidid, S.H., M.H. (Istimewa)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP PERADI) membatalkan putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan terhadap advokat Muannas Alaidid, S.H., M.H.

Putusan tingkat banding tersebut sekaligus menyatakan pengaduan terhadap Muannas ditolak. Dengan demikian, sanksi pemberhentian sementara yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya tidak lagi berlaku.

Putusan DKP PERADI juga membatalkan Putusan DKD PERADI Jakarta Nomor 14/PERADI/DKD-JAKARTA/2025 tertanggal 23 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan banding, Majelis Kehormatan menerima permohonan banding yang diajukan Muannas selaku Teradu. Majelis kemudian membatalkan putusan tingkat pertama dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak pengaduan dari pihak Pengadu.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Apresiasi Ponpes Attaqwa dan Alumni IKAA

Selain itu, pihak Pengadu dihukum membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp5 juta.

Perkara etik tersebut bermula dari pengaduan Charlie Chandra pada 27 Juni 2025. Pengaduan itu tercatat di Kepaniteraan Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jakarta dengan Nomor Perkara 009/DKD/DKI/0312-2025.

Pengaduan kemudian diteruskan kepada Muannas melalui Surat DKD PERADI DKI Jakarta Nomor 395/PERADI/DKD-DKT/PP/X/25 tertanggal 6 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Muannas diminta menyampaikan jawaban beserta bukti pendukung dalam waktu 21 hari kerja.

Setelah menjalani proses pemeriksaan di tingkat DKD PERADI Jakarta, Muannas mengajukan banding terhadap putusan yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan.

Pada tingkat banding, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh DKP PERADI.

Baca Juga :  Update : Lalin Pukul 11.00 WIB: Rekayasa Lalin Yang Berlaku di Jalan Tol Japake Arah Cikampek

Muannas Soroti Pemberitaan

Muannas menyatakan putusan DKP PERADI menjadi dasar untuk meluruskan sejumlah informasi yang sebelumnya beredar di media sosial maupun media online terkait statusnya sebagai advokat.

Menurut Muannas, terdapat pemberitaan dan unggahan yang menyebut dirinya telah dipecat dari profesi advokat dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ia menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan putusan terbaru DKP PERADI yang membatalkan putusan tingkat pertama dan menolak pengaduan terhadap dirinya.

Sejumlah informasi yang disoroti Muannas antara lain unggahan akun X @msaid_didu, akun TikTok @GUFRON KHAN, serta pemberitaan Tangerangnet.com berjudul “Muannas Alaidid, Pengacara PIK 2 Dipecat Peradi, Terbukti Langgar Etik”.

Muannas mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan putusan perkara.

Baca Juga :  Prabowo Subianto, Kalah Pilpres Berkali-kali Kini Jadi Menhan Jokowi

“Saya mengapresiasi putusan DKP PERADI yang menyatakan saya tidak melanggar etik dan membatalkan skorsing enam bulan tidak dapat beracara,” ujar Muannas dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 September 2026.

Muannas menegaskan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya merupakan pemberhentian sementara selama enam bulan, bukan pemberhentian tetap dari profesi advokat.

Dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama melalui proses banding, sanksi tersebut tidak lagi berlaku.

Muannas pun menyatakan akan kembali menjalankan profesinya sebagai advokat, sembari mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemberitaan maupun informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum dan berpotensi merugikan nama baiknya.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEVS 2026 Siap Digelar, Hadirkan Kendaraan Listrik dan Cashback Rp200 Juta
16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal
Toyota Bikin Mobil Makin Pintar, Kini Bisa Diakses Lewat Smartphone
KAMMI Diajak Terlibat Aktif dalam Pembangunan Desa
Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik
Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Persita, Shin Tae-yong Siapkan Evaluasi
Indosat Bundling iPhone 18 Pro, Kuota 175GB Mulai Rp499 Ribu per Bulan
Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:26 WIB

PEVS 2026 Siap Digelar, Hadirkan Kendaraan Listrik dan Cashback Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:41 WIB

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Toyota Bikin Mobil Makin Pintar, Kini Bisa Diakses Lewat Smartphone

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:24 WIB

KAMMI Diajak Terlibat Aktif dalam Pembangunan Desa

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rocky Gerung Soroti Ideologi Global, Asep Kusnanto Tekankan Partisipasi Publik

Berita Terbaru