JAKARTA – Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP PERADI) membatalkan putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan terhadap advokat Muannas Alaidid, S.H., M.H.
Putusan tingkat banding tersebut sekaligus menyatakan pengaduan terhadap Muannas ditolak. Dengan demikian, sanksi pemberhentian sementara yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya tidak lagi berlaku.
Putusan DKP PERADI juga membatalkan Putusan DKD PERADI Jakarta Nomor 14/PERADI/DKD-JAKARTA/2025 tertanggal 23 Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusan banding, Majelis Kehormatan menerima permohonan banding yang diajukan Muannas selaku Teradu. Majelis kemudian membatalkan putusan tingkat pertama dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak pengaduan dari pihak Pengadu.
Selain itu, pihak Pengadu dihukum membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp5 juta.
Perkara etik tersebut bermula dari pengaduan Charlie Chandra pada 27 Juni 2025. Pengaduan itu tercatat di Kepaniteraan Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jakarta dengan Nomor Perkara 009/DKD/DKI/0312-2025.
Pengaduan kemudian diteruskan kepada Muannas melalui Surat DKD PERADI DKI Jakarta Nomor 395/PERADI/DKD-DKT/PP/X/25 tertanggal 6 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Muannas diminta menyampaikan jawaban beserta bukti pendukung dalam waktu 21 hari kerja.
Setelah menjalani proses pemeriksaan di tingkat DKD PERADI Jakarta, Muannas mengajukan banding terhadap putusan yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan.
Pada tingkat banding, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh DKP PERADI.
Muannas Soroti Pemberitaan
Muannas menyatakan putusan DKP PERADI menjadi dasar untuk meluruskan sejumlah informasi yang sebelumnya beredar di media sosial maupun media online terkait statusnya sebagai advokat.
Menurut Muannas, terdapat pemberitaan dan unggahan yang menyebut dirinya telah dipecat dari profesi advokat dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Ia menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan putusan terbaru DKP PERADI yang membatalkan putusan tingkat pertama dan menolak pengaduan terhadap dirinya.
Sejumlah informasi yang disoroti Muannas antara lain unggahan akun X @msaid_didu, akun TikTok @GUFRON KHAN, serta pemberitaan Tangerangnet.com berjudul “Muannas Alaidid, Pengacara PIK 2 Dipecat Peradi, Terbukti Langgar Etik”.
Muannas mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan putusan perkara.
“Saya mengapresiasi putusan DKP PERADI yang menyatakan saya tidak melanggar etik dan membatalkan skorsing enam bulan tidak dapat beracara,” ujar Muannas dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 September 2026.
Muannas menegaskan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya merupakan pemberhentian sementara selama enam bulan, bukan pemberhentian tetap dari profesi advokat.
Dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama melalui proses banding, sanksi tersebut tidak lagi berlaku.
Muannas pun menyatakan akan kembali menjalankan profesinya sebagai advokat, sembari mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemberitaan maupun informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum dan berpotensi merugikan nama baiknya.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.