KABUPATEN BEKASI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Bekasi 2026 memasuki tahapan penting. Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan proses seleksi bakal calon kepala desa (kades), khususnya bagi desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar, harus berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari keberpihakan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, dalam rapat koordinasi persiapan seleksi bakal calon kades lebih dari lima orang di Ruang Rapat Lantai 2 KH. Raden Ma’mun Nawawi, Kamis (27/8/2026).
Endin menyebut terdapat 19 desa yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Sesuai ketentuan, kondisi tersebut membuat pemerintah harus melakukan proses seleksi untuk menetapkan maksimal lima bakal calon yang dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Makanya secara aturan, ini harus ada yang namanya panitia seleksi. Hari ini hadir dan insya Allah akan memberikan sosialisasi, sehingga kita nanti dapat memahami seperti apa kondisi yang sebenarnya,” ujar Endin.
Tak Boleh Ada Intervensi
Endin menegaskan, proses seleksi tidak boleh menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk memberikan perlakuan khusus kepada bakal calon tertentu.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat wajib menjaga netralitas dan integritas. Tidak boleh ada intervensi, diskriminasi, keberpihakan maupun perlakuan khusus selama proses seleksi berlangsung.
“Seluruh mekanisme, materi, instrumen, jadwal, tempat dan tata cara seleksi harus jelas dan terbuka,” tegasnya.
Ia merinci sedikitnya enam hal yang harus menjadi perhatian bersama.
Pertama, seluruh pihak harus memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan dan tahapan seleksi. Kedua, mekanisme, materi serta instrumen seleksi harus jelas.
Ketiga, jadwal, lokasi dan teknis pelaksanaan harus dipastikan. Keempat, para bakal calon harus memahami hak, kewajiban serta tata tertib.
Kelima, harus ada kesamaan persepsi mengenai mekanisme penyelesaian apabila muncul keberatan atau sengketa. Keenam, diperlukan koordinasi lintas sektor untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas selama tahapan Pilkades.
“Jika terdapat permasalahan, selesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui tekanan, provokasi ataupun tindakan yang dapat mengganggu kondusifitas,” kata Endin.
154 Desa Siap Ikuti Pilkades
Endin menegaskan Pemkab Bekasi berkomitmen mengawal Pilkades serentak 2026 agar berlangsung aman, lancar, demokratis, jujur dan adil.
Ia meminta pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, panitia pemilihan serta seluruh pihak yang terlibat menjaga netralitas, profesionalitas dan integritas.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengatakan seluruh tahapan Pilkades saat ini terus berjalan sesuai regulasi dan jadwal.
Menurut Iman, proses verifikasi dijadwalkan berlangsung hingga 4 September 2026. Tahapan tersebut juga berjalan beriringan dengan persiapan seleksi bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon.
“Ini menjadi perhatian penting, terutama untuk desa yang memiliki lebih dari lima calon. Kami juga terus mempersiapkan sekretariat Pilkades, baik pada saat pelaksanaan maupun pasca-Pilkades,” jelasnya.
Secara keseluruhan, terdapat 154 desa di Kabupaten Bekasi yang akan melaksanakan Pilkades 2026.
Pilkades E-Digital Mulai Dimatangkan
Selain sistem konvensional, DPMD Kabupaten Bekasi juga tengah mematangkan penerapan Pilkades E-Digital.
Sebelumnya, DPMD telah melakukan simulasi dengan melibatkan panitia pemilihan kepala desa dan tim IT dari DPMD Provinsi Jawa Barat. Simulasi lanjutan dijadwalkan pada 14–15 September 2026.
“Simulasi ini mencakup Pilkades E-Digital maupun mekanisme konvensional,” ujar Iman.
Untuk desa yang menggunakan sistem E-Digital, setiap desa akan memiliki satu tempat pemungutan suara (TPS). Sementara desa yang tidak ditetapkan menggunakan sistem tersebut tetap melaksanakan pemungutan suara secara konvensional.
DPMD juga membuka fasilitasi terhadap desa yang ingin menerapkan E-Digital dalam pemilihan kepala desa melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Salah satunya Desa Tanjungsari, yang direncanakan melaksanakan PAW pada Oktober 2026.
“Untuk Desa Tanjungsari, mereka meminta pelaksanaan PAW menggunakan E-Digital. Nanti kami coba jembatani dengan teman-teman IT Jawa Barat,” tuturnya.
Iman mengakui dinamika dalam tahapan Pilkades merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Karena itu, DPMD terus melakukan pendampingan dan fasilitasi agar setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai aturan.
Dengan proses seleksi yang terbuka serta pengawasan dan koordinasi lintas sektor, Pemkab Bekasi berharap seluruh tahapan Pilkades 2026 tidak hanya berjalan sesuai administrasi, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan kontestasi yang sehat.
(dre)

























Komentar
Silakan login untuk berkomentar.