Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi Bekasi, Sarif Marhaendi, S.E.,

i

Ketua Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi Bekasi, Sarif Marhaendi, S.E.,

KABUPATEN BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026–2034.

Langkah tersebut dinilai penting agar panitia penyelenggara di tingkat desa memiliki dasar untuk menjalankan tahapan sekaligus mengakses anggaran operasional.

Ketua Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi, S.E., mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades masih terus berjalan dengan menyerap berbagai masukan dari pemerintah daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Serap 3.384 Aspirasi Warga pada Reses Ketiga 2025

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat pembahasan Raperda Pilkades di Ruang Rapat III Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga :  JNE Cikarang Buka Titik Layanan Baru di Muaragembong

Menurut Sarif, penerbitan Surat Edaran perlu segera dilakukan karena tahapan Pilkades telah dimulai, sementara panitia di desa belum memiliki kepastian terkait mekanisme pelaksanaan dan dukungan anggaran.

“Kami meminta DPMD segera mengusulkan kepada Plt. Bupati Bekasi agar menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman pelaksanaan tahapan Pilkades. Jangan sampai tahapan yang sudah berjalan terhambat karena belum adanya dasar administrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  DLH Kabupaten Bekasi Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ke Perusahaan

Ia menambahkan, pembahasan Raperda Pilkades tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena masih banyak masukan yang perlu diakomodasi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif.

“Perda ini akan menjadi landasan pelaksanaan Pilkades ke depan. Karena itu, pembahasannya harus matang agar tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan,” tegas Sarif.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Ketua KPU: Pilkades Berintegritas Berawal dari Netralitas Semua Pihak
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK
Kabupaten Bekasi Berfiskal Tinggi, Mengapa Fasilitas SMPN 2 Tambelang Masih Memprihatinkan?
Plt Bupati Bekasi Resmi Buka TMMD ke-129, Percepat Pemerataan Pembangunan di Wilayah Selatan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:45 WIB

Ketua KPU: Pilkades Berintegritas Berawal dari Netralitas Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:22 WIB

Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami