Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi Bekasi, Sarif Marhaendi, S.E.,

i

Ketua Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi Bekasi, Sarif Marhaendi, S.E.,

KABUPATEN BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026–2034.

Langkah tersebut dinilai penting agar panitia penyelenggara di tingkat desa memiliki dasar untuk menjalankan tahapan sekaligus mengakses anggaran operasional.

Ketua Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi, S.E., mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades masih terus berjalan dengan menyerap berbagai masukan dari pemerintah daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga :  Wali Kota Buka FGD Jaringan Kelembagaan Pencegahan Dini Konflik Sosial Kota Bekasi

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat pembahasan Raperda Pilkades di Ruang Rapat III Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga :  Adelia Kardin : Komitmen Kawal Aspirasi Warga Kesehatan dan Infrastruktur

Menurut Sarif, penerbitan Surat Edaran perlu segera dilakukan karena tahapan Pilkades telah dimulai, sementara panitia di desa belum memiliki kepastian terkait mekanisme pelaksanaan dan dukungan anggaran.

“Kami meminta DPMD segera mengusulkan kepada Plt. Bupati Bekasi agar menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman pelaksanaan tahapan Pilkades. Jangan sampai tahapan yang sudah berjalan terhambat karena belum adanya dasar administrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Sabet Penghargaan Nasional Pelayanan Publik dari Kemenpan RB

Ia menambahkan, pembahasan Raperda Pilkades tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena masih banyak masukan yang perlu diakomodasi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif.

“Perda ini akan menjadi landasan pelaksanaan Pilkades ke depan. Karena itu, pembahasannya harus matang agar tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan,” tegas Sarif.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Hukum Jadi Alarm, Perumda Tirta Bhagasasi Mulai Perketat Pengawasan
Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan
76 Anak Disunat Gratis, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bekasi Pilih Angka 76
PMII Kabupaten Bekasi Ajukan 7 Gugatan Rakyat, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Birokrasi
Salat Jumat Berlangsung, Panggilan Kebakaran Masuk! Damkar Kabupaten Bekasi Langsung Meluncur
Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”
Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ
6.000 Warga Disebut LGBT di Bekasi, DPRD Dorong Perda: Pencegahan atau Stigmatisasi?

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Kasus Hukum Jadi Alarm, Perumda Tirta Bhagasasi Mulai Perketat Pengawasan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:02 WIB

76 Anak Disunat Gratis, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bekasi Pilih Angka 76

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:52 WIB

PMII Kabupaten Bekasi Ajukan 7 Gugatan Rakyat, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Birokrasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Salat Jumat Berlangsung, Panggilan Kebakaran Masuk! Damkar Kabupaten Bekasi Langsung Meluncur

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami