KABUPATEN BEKASI – Ketua Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi, menegaskan kepala desa terpilih tidak memiliki kewenangan memberhentikan atau mengganti perangkat desa secara sepihak setelah dilantik.
Seluruh proses harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Sarif usai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Ruang Rapat III Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, Raperda Pilkades tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang mengatur syarat dan masa kerja perangkat desa. Dalam ketentuan tersebut, perangkat desa dapat diangkat dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, serta memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Sarif menjelaskan, pergantian kepala desa tidak otomatis diikuti pergantian perangkat desa. Apabila kepala desa memiliki alasan untuk melakukan evaluasi atau pemberhentian perangkat desa, prosesnya wajib melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan dan memperoleh rekomendasi dari Bupati.
“Jadi tidak bisa semena-mena mengganti perangkat desa hanya karena kepala desanya berganti. Ada prosedur yang harus dilalui agar perangkat desa tetap memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Selain membahas perlindungan perangkat desa, Pansus XV juga menyoroti aturan mengenai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Sarif, regulasi tidak memperbolehkan seseorang merangkap dua jabatan yang sama-sama menerima penghasilan dari anggaran pemerintah.
“Kalau sudah menjadi PPPK, maka harus memilih. Tidak boleh menerima penghasilan ganda dari sumber anggaran yang sama,” tegasnya.
Sarif juga memberikan pandangannya terkait BPD terpilih yang belum dilantik namun ikut berkampanye dalam Pilkades. Menurutnya, selama belum dilantik, status yang bersangkutan masih sebagai BPD terpilih dan belum menjadi pejabat definitif sehingga belum melekat seluruh larangan yang berlaku bagi anggota BPD.
“Masih ada tahapan administrasi hingga pelantikan. Bahkan, seseorang yang sudah terpilih bisa saja tidak dilantik apabila di tengah proses tersandung persoalan hukum,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap pejabat yang telah resmi dilantik wajib menjaga netralitas. Aktivitas politik tidak diperbolehkan apabila menggunakan fasilitas negara atau dilakukan pada jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas, penggunaan fasilitas negara maupun aktivitas politik pada jam kerja tidak diperbolehkan. Itu yang menjadi batasan dalam aturan,” pungkas Sarif.
(*)











