Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi.

i

Ketua Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi.

KABUPATEN BEKASI – Ketua Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi, menegaskan kepala desa terpilih tidak memiliki kewenangan memberhentikan atau mengganti perangkat desa secara sepihak setelah dilantik.

Seluruh proses harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Sarif usai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Ruang Rapat III Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, Raperda Pilkades tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang mengatur syarat dan masa kerja perangkat desa. Dalam ketentuan tersebut, perangkat desa dapat diangkat dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, serta memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Baca Juga :  FOX Lite Cikarang Hadirkan “Malioboro Heritage Night”, Rayakan Tahun Baru 2026 dengan Nuansa Jogja yang Hangat dan Meriah

Sarif menjelaskan, pergantian kepala desa tidak otomatis diikuti pergantian perangkat desa. Apabila kepala desa memiliki alasan untuk melakukan evaluasi atau pemberhentian perangkat desa, prosesnya wajib melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan dan memperoleh rekomendasi dari Bupati.

“Jadi tidak bisa semena-mena mengganti perangkat desa hanya karena kepala desanya berganti. Ada prosedur yang harus dilalui agar perangkat desa tetap memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” ujarnya.

Selain membahas perlindungan perangkat desa, Pansus XV juga menyoroti aturan mengenai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Sarif, regulasi tidak memperbolehkan seseorang merangkap dua jabatan yang sama-sama menerima penghasilan dari anggaran pemerintah.

Baca Juga :  Pimpin Wakil Walikota Bekasi Apresiasi Prestasi Yang di Raih Atlet

“Kalau sudah menjadi PPPK, maka harus memilih. Tidak boleh menerima penghasilan ganda dari sumber anggaran yang sama,” tegasnya.

Sarif juga memberikan pandangannya terkait BPD terpilih yang belum dilantik namun ikut berkampanye dalam Pilkades. Menurutnya, selama belum dilantik, status yang bersangkutan masih sebagai BPD terpilih dan belum menjadi pejabat definitif sehingga belum melekat seluruh larangan yang berlaku bagi anggota BPD.

Baca Juga :  Apel Bersama, Forkopimda Kota Bekasi Bahas Evaluasi Covid 19

“Masih ada tahapan administrasi hingga pelantikan. Bahkan, seseorang yang sudah terpilih bisa saja tidak dilantik apabila di tengah proses tersandung persoalan hukum,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap pejabat yang telah resmi dilantik wajib menjaga netralitas. Aktivitas politik tidak diperbolehkan apabila menggunakan fasilitas negara atau dilakukan pada jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Yang jelas, penggunaan fasilitas negara maupun aktivitas politik pada jam kerja tidak diperbolehkan. Itu yang menjadi batasan dalam aturan,” pungkas Sarif.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Hukum Jadi Alarm, Perumda Tirta Bhagasasi Mulai Perketat Pengawasan
Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan
76 Anak Disunat Gratis, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bekasi Pilih Angka 76
PMII Kabupaten Bekasi Ajukan 7 Gugatan Rakyat, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Birokrasi
Salat Jumat Berlangsung, Panggilan Kebakaran Masuk! Damkar Kabupaten Bekasi Langsung Meluncur
Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”
Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Kasus Hukum Jadi Alarm, Perumda Tirta Bhagasasi Mulai Perketat Pengawasan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:02 WIB

76 Anak Disunat Gratis, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bekasi Pilih Angka 76

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Salat Jumat Berlangsung, Panggilan Kebakaran Masuk! Damkar Kabupaten Bekasi Langsung Meluncur

Berita Terbaru

Bekasi

Sabtu, 15 Agu 2026 - 14:55 WIB

Kerjasama Hubungi Kami