KABUPATEN BEKASI – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Bekasi Bersih Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan dugaan kasus ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Desakan itu muncul setelah terungkap sejumlah fakta dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg.
Koalisi yang terdiri dari Forum Santri, Gerakan Masyarakat Pro Justitia, dan Gerakan Pemuda Anti Korupsi Kabupaten Bekasi menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan harus ditindaklanjuti melalui proses hukum secara menyeluruh.
Dalam salinan putusan, terpidana Sarjan disebut dalam rangkaian perkara yang mengungkap dugaan gratifikasi dan pengkondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2024–2025. Fakta tersebut terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.
Putusan itu juga memuat dugaan pemberian gratifikasi kepada sejumlah pejabat dengan nilai yang bervariasi, serta dugaan pengaturan proyek di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Sejumlah kesaksian bahkan menyebut adanya arahan agar proyek tertentu dimenangkan oleh Sarjan.
Koordinator Gerakan Pemuda Anti Korupsi Kabupaten Bekasi, Sandi Susanto, meminta KPK segera menindaklanjuti seluruh fakta persidangan tanpa tebang pilih.
“Fakta-fakta persidangan sudah sangat jelas dan konkret. Kami mendesak KPK segera menuntaskan dugaan kasus ijon proyek di Bekasi tanpa pandang bulu sesuai prinsip equality before the law,” tegas Sandi, Rabu (15/7/2026).
Koalisi menilai putusan pengadilan dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan proyek di Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang namanya tercantum dalam putusan pengadilan maupun dari KPK. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.
(*)











