KABUPATEN BEKASI – Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi sorotan publik akhirnya mendapat perhatian langsung dari Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja. Ia memastikan akan mengevaluasi pembangunan IPAL dengan memanggil Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna memastikan proyek tersebut benar-benar layak dioperasikan dan sesuai spesifikasi.
Langkah ini dilakukan menyusul berbagai perhatian terhadap keberadaan fasilitas IPAL yang telah dibangun menggunakan anggaran daerah namun belum dimanfaatkan secara optimal.
“Soal IPAL ini masih saya diskusikan. Saya akan panggil dulu Dinas Cipta Karya karena mereka yang menangani pembangunannya,” ujar Asep kepada awak media, Senin (13/7/2026).
Menurut Asep, evaluasi akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah ingin memastikan apakah pembangunan fisik telah selesai sesuai spesifikasi teknis sebelum menentukan langkah berikutnya.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan pembangunan IPAL telah memenuhi standar yang ditetapkan, maka proses selanjutnya akan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan fasilitas tersebut siap difungsikan.
“Kalau pembangunannya sudah selesai dan sesuai spesifikasi, tinggal Dinas Lingkungan Hidup yang kita tanya apakah sudah siap dioperasikan atau belum,” katanya.
Namun, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam pembangunan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan meminta penjelasan dari Dinas Cipta Karya sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Saya ingin meminta penjelasan dari dua dinas terlebih dahulu. Kita pastikan spesifikasinya sudah sesuai dengan yang direncanakan. Kalau ternyata belum sesuai, berarti Dinas Cipta Karya harus memberikan penjelasan,” tegasnya.
Asep menegaskan, evaluasi dilakukan agar proyek yang dibiayai APBD tidak berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan IPAL harus mampu mendukung pengelolaan lingkungan secara optimal sehingga investasi pemerintah tidak menjadi aset yang menganggur.
“Pemerintah daerah ingin memastikan fasilitas IPAL yang sudah dibangun dapat berfungsi optimal sesuai tujuan pembangunannya,” pungkas Asep.
Dengan evaluasi tersebut, Pemkab Bekasi berharap dapat mengetahui secara menyeluruh kondisi proyek, mulai dari kesesuaian spesifikasi, kesiapan operasional, hingga pembagian tanggung jawab antarperangkat daerah sebelum IPAL resmi dimanfaatkan.
(*)










