Terungkap! Bocah 4 Tahun di Tarumajaya Diduga Dianiaya Ibu Tiri hingga Masuk PICU

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 17:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono bersama jajaran Polres Metro Bekasi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun di Mapolres Metro Bekasi, Senin (13/7/2026). Polisi menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka dan terus mendalami motif serta melengkapi berkas penyidikan.

i

Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono bersama jajaran Polres Metro Bekasi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun di Mapolres Metro Bekasi, Senin (13/7/2026). Polisi menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka dan terus mendalami motif serta melengkapi berkas penyidikan.

KABUPATEN BEKASI – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Bekasi. Seorang bocah perempuan berusia empat tahun berinisial QSH harus menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, setelah diduga menjadi korban penganiayaan berulang yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri.

Kasus ini diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi. Polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial DM (19) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak tersebut sejak Mei hingga awal Juli 2026.

Pengungkapan kasus disampaikan langsung oleh Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (13/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini terkuak setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi melaporkan adanya seorang anak yang dirawat di RSUD Koja dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka-luka yang diduga bukan akibat kecelakaan.

Baca Juga :  KONI Kota Bekasi Targetkan 57 Medali Emas di Porda Bogor

Menerima informasi tersebut, penyidik Polsek Tarumajaya langsung mendatangi rumah sakit untuk melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah luka serius di tubuh korban.

“Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban,” ujar Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menganiaya korban dengan alasan mendisiplinkan anak. Polisi menduga kekerasan dilakukan menggunakan berbagai benda, di antaranya gayung, cubitan pada tubuh korban, hingga melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi.

Sebelum kasus ini terungkap, tersangka sempat mengaku kepada tenaga medis bahwa korban terjatuh di kamar mandi. Namun, dokter menemukan pola luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut sehingga kasus itu dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan kepolisian.

Baca Juga :  Sekda Kota Bekasi Lakukan Video Confrence dengan Sekda Jabar

Penyidik juga mendalami motif dugaan penganiayaan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga melampiaskan rasa kesal terhadap suami maupun keluarga suaminya kepada korban. Polisi menegaskan motif tersebut masih terus didalami bersamaan dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.

Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara belum mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian yang digunakan tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah saksi lainnya. Polisi berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban memperoleh perawatan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan.

Baca Juga :  PKB dan Bawaslu Kompak! Bro Adi: Ini Bukti Demokrasi Sehat di Bekasi

Atas dugaan perbuatannya, DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana dapat diperberat karena pelaku merupakan orang tua tiri korban.

Plh. Kapolres Metro Bekasi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar. Menurutnya, keberanian masyarakat melapor ketika menemukan dugaan kekerasan dapat menjadi langkah penting untuk mencegah jatuhnya korban lain.

“Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Jangan ragu melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110 apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi
DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri
Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan MBG, 249 SPPG Jadi Perhatian
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga
Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas
Tak Banyak yang Tahu, Hotel Manager Ini Pernah Jadi Staff Laundry hingga Driver
Bukan Sekadar Lomba Cerpen, 15 Pelajar Bekasi Berebut Juara dan Karya Mereka Bakal Dibukukan
1.800 Ton Sampah Menumpuk Tiap Hari, Zulhas Ungkap PR Besar Kota Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan MBG, 249 SPPG Jadi Perhatian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Tak Banyak yang Tahu, Hotel Manager Ini Pernah Jadi Staff Laundry hingga Driver

Berita Terbaru

FOX Lite Hotel Cikarang turut mendukung EJIP Fun Run 2026 di kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 600 pekerja dari 60 perusahaan tenant.

Cikarang

FOX Lite Hotel Cikarang Ramaikan EJIP Fun Run 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:32 WIB

Kerjasama Hubungi Kami