KABUPATEN BEKASI – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Akbar Jaeni, menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 agar berlangsung sesuai aturan, transparan, dan kondusif.
Pernyataan itu disampaikan Akbar Jaeni saat menghadiri karnaval di kawasan Perumahan Bumi Cikarang Makmur (BCM), Minggu (23/8/2026).
Menurut Akbar, sikap BPD mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“BPD memiliki tanggung jawab mengawasi seluruh tahapan Pilkades agar berjalan sesuai ketentuan,” ujar Akbar.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan sejak proses pendaftaran bakal calon, penetapan lima calon kepala desa, masa kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, BPD juga memastikan panitia Pilkades yang dibentuk bersama Pemerintah Desa bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Akbar menekankan bahwa netralitas menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan Pilkades. BPD juga siap menjadi penengah apabila muncul potensi konflik di tengah masyarakat selama proses pemilihan berlangsung.
Di sisi lain, BPD akan memperkuat sosialisasi kepada warga agar partisipasi masyarakat meningkat. Menurutnya, seluruh calon kepala desa harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.
“Visi dan misi kelima calon harus didengar seluruh warga, bukan hanya oleh tim pendukung masing-masing,” tegasnya.
Ia berharap Pilkades Sukadami dapat berlangsung aman, tertib, dan menghasilkan pemimpin yang dipilih melalui proses demokrasi yang berkualitas.
(*)


























Komentar
Silakan login untuk berkomentar.