KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi membongkar 88 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di kawasan Tanah Apit, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Penertiban dilakukan selama dua hari, Selasa-Rabu, 6-7 Oktober 2026. Pembongkaran dipimpin Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bersama unsur TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, perangkat daerah, serta Perum Jasa Tirta II.
Puluhan bangunan tersebut berada di sepanjang sekitar 800 meter kawasan Jl. Tanah Apit, tepatnya di RT 001, RT 002, RT 003, RT 005, RT 006 dan RW 009, Kelurahan Medansatria.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan, seluruh bangunan yang telah didata pemerintah kini sudah ditertibkan.
“Sepanjang kurang lebih 800 meter, ada 78 bangunan yang kami tertibkan atau bongkar hari Selasa dan 10 bangunan pada hari ini (Rabu), sehingga total ada 88 bangunan yang sudah dibongkar,” kata Arief, Rabu (7/10/2026).
Menurut Arief, penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan PJT II dan berada di kawasan saluran irigasi Tanah Apit.
Selain penertiban bangunan, kawasan tersebut direncanakan untuk pelebaran jalan, normalisasi sungai sebagai bagian dari pengendalian banjir, serta pembangunan pedestrian.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot Bekasi telah melalui sejumlah tahapan. Pemerintah bersama pihak wilayah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengukuran batas area yang akan ditertibkan, hingga memberikan surat peringatan dan surat perintah untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4877/Distaru.Dalru tertanggal 1 Oktober 2026.
Pemkot Bekasi menyebut bangunan-bangunan tersebut melanggar sejumlah ketentuan terkait bangunan gedung, penataan ruang, pemanfaatan lahan, hingga garis sempadan.
Aturan yang menjadi dasar penertiban antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta sejumlah peraturan daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi.
Penertiban melibatkan unsur Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Subdenpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Sub Garnisun Tetap 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, PLN, Satpol PP, Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Diskominfostandi, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda, Kecamatan Medansatria, Kelurahan Medansatria, serta Perum Jasa Tirta II.
Selama proses pembongkaran, kegiatan berlangsung aman dan terkendali.
Pemkot Bekasi mengimbau masyarakat menaati ketentuan pemanfaatan lahan dan tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik negara tanpa izin.
Pemerintah juga meminta masyarakat memastikan bangunan didirikan sesuai peruntukan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.