CIKARANG PUSAT – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi memastikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Berbagai aspek mulai dari regulasi, tahapan pelaksanaan, anggaran, mitigasi sengketa, hingga pengamanan menjadi fokus pembahasan dalam rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Senin (27/7/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin dari Fraksi Partai Gerindra, mengatakan rapat tersebut bertujuan memperkuat kesiapan pemerintah daerah agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum.
Menurut Ridwan, hal pertama yang menjadi perhatian Komisi I adalah aspek regulasi. Hingga saat ini, pelaksanaan Pilkades masih mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), dan Surat Edaran karena Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) terbaru belum rampung.
“Kami mempertanyakan apakah surat edaran memiliki kekuatan hukum yang cukup sebagai dasar penyelenggaraan Pilkades. Jangan sampai di kemudian hari menjadi celah gugatan karena dasar hukumnya dianggap belum kuat,” ujar Ridwan.
Selain regulasi, DPRD juga menyoroti tahapan Pilkades. Ridwan menyebut tahapan yang disusun DPMD pada prinsipnya tidak mengalami perubahan signifikan dibanding penyelenggaraan sebelumnya, namun seluruh proses harus dijalankan secara disiplin agar tidak menimbulkan persoalan administrasi.
Anggaran Panitia dan Antisipasi Gugatan
Dalam rapat tersebut, DPMD juga memaparkan kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkades. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dianggarkan sekitar Rp12 juta di luar honor panitia. Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk penyediaan surat suara dan perlengkapan pemungutan suara.
Komisi I juga meminta penjelasan mengenai potensi kelebihan pencetakan surat suara agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan.
Ridwan mengungkapkan, pengalaman Pilkades tahun 2018 menunjukkan terdapat sekitar 12 gugatan yang diajukan ke pengadilan. Untuk mengantisipasi hal serupa, DPMD telah mengalokasikan anggaran pendampingan hukum bagi sekitar 14 potensi gugatan, masing-masing senilai Rp15 juta.
Apabila jumlah gugatan melebihi proyeksi tersebut, DPMD akan mengusulkan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Bupati Bekasi.
“Antisipasi sengketa sudah disiapkan. Kalau nanti jumlah gugatan lebih banyak dari yang diperkirakan, DPMD akan mengajukan penggunaan BTT agar proses hukum tetap bisa ditangani,” katanya.
Penyaringan Calon Lebih dari Lima Orang
Pembahasan lainnya menyangkut mekanisme penyaringan bakal calon kepala desa apabila jumlah pendaftar melebihi lima orang.
Ridwan menjelaskan proses penyaringan akan dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang ditunjuk pemerintah daerah. Beberapa perguruan tinggi seperti UIN Bandung dan UNISMA telah disebut sebagai referensi, namun universitas yang akan ditunjuk nantinya menjadi kewenangan Bupati Bekasi.
“Siapa universitas yang akan bekerja sama belum diputuskan. Nanti Bupati yang menentukan perguruan tinggi untuk membantu proses seleksi tersebut,” ujarnya.
Mitigasi Persoalan Sejak Tahap Awal
Komisi I juga membahas berbagai potensi persoalan yang berpotensi muncul selama tahapan Pilkades, mulai dari domisili calon, daftar pemilih, pencocokan dan penelitian (coklit), daftar pemilih sementara (DPS), hingga persyaratan administrasi bagi aparatur sipil negara (ASN), PPPK, maupun perangkat desa.
Ridwan menegaskan salah satu perhatian utama adalah status petahana atau incumbent yang kembali mencalonkan diri.
Menurutnya, kepala desa yang ditetapkan sebagai calon wajib mengambil cuti dan tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas jabatan.
“Begitu ditetapkan sebagai calon, kepala desa harus cuti dan posisinya digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari Sekretaris Desa. Kalau Sekdes juga maju sebagai calon, maka Plt dijabat kepala urusan. Bahkan apabila kepala urusan juga mencalonkan diri, mekanismenya sudah disiapkan,” jelasnya.
Ia menegaskan selama masa cuti, petahana tidak boleh menggunakan kantor desa, kendaraan dinas, maupun fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan apa pun.
“Semua fasilitas hanya boleh digunakan oleh Plt yang menjalankan pemerintahan desa selama kepala desa menjalani cuti,” tegas Ridwan.
LPJ Kepala Desa Jadi Sorotan
Komisi I juga menyoroti kewajiban kepala desa petahana menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebelum memasuki tahapan Pilkades.
Ridwan menilai persoalan ini harus dipertegas karena masih ditemukan kepala desa yang telah mendaftar sebagai calon namun belum menyelesaikan LPJ.
Menurutnya, meskipun LPJ bukan syarat administrasi pendaftaran, tahapan Pilkades berpotensi dinilai cacat apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi.
“Kami meminta hal itu diperjelas. Jangan sampai tahapan sudah berjalan tetapi kepala desa belum menyampaikan LPJ sehingga berpotensi menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
DPMD, kata Ridwan, menyatakan sepakat untuk mempertegas ketentuan tersebut dalam pelaksanaan Pilkades.
Pengamanan Rp11,5 Miliar di Luar Anggaran Pilkades
Aspek keamanan juga menjadi perhatian utama. DPMD mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,5 miliar untuk pengamanan Pilkades yang melibatkan unsur TNI dan Polri.
Sekitar Rp6 miliar dialokasikan bagi kepolisian dan sekitar Rp4 miliar untuk TNI. Personel pengamanan akan melibatkan jajaran Polres, Polda Metro Jaya, Brimob, Kodim hingga Korem sesuai kebutuhan di lapangan.
Ridwan memastikan anggaran pengamanan tersebut berada di luar anggaran penyelenggaraan Pilkades sebesar sekitar Rp59 miliar.
“Kami juga memastikan langsung ke BPKD bahwa anggaran pengamanan sudah tersedia dan siap digunakan. Jadi dari sisi pembiayaan tidak ada persoalan,” katanya.
DPRD Siapkan Pengawasan Lintas Daerah Pemilihan
Untuk menjaga netralitas pengawasan, Komisi I mengusulkan agar anggota DPRD tidak melakukan pengawasan di daerah pemilihannya masing-masing.
Menurut Ridwan, sistem pengawasan lintas daerah pemilihan diperlukan untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan serta memastikan seluruh tahapan Pilkades berlangsung objektif.
“Prinsip kami sederhana, memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, meminimalkan potensi masalah, dan mengawal agar Pilkades berlangsung aman, tertib, serta menghasilkan kepala desa yang benar-benar dipilih secara demokratis,” pungkasnya.
Di akhir rapat, Ridwan juga mengungkapkan bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Desa masih dalam proses penyelesaian. Meski ditargetkan rampung dalam waktu dekat, ia mengingatkan bahwa proses legislasi hingga masuk dalam lembaran daerah membutuhkan waktu sehingga belum dapat dijadikan dasar hukum dalam tahapan Pilkades yang telah berjalan.
(*)











