KOTA BEKASI – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Kamis, 17 September 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tindakan penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.
Selain itu, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, rangkaian penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung saat siaran pers diterbitkan.
Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung pada periode 2009–2024.
Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci barang bukti maupun dokumen yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.