KABUPATEN BEKASI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi meminta bakal calon kepala desa yang keberatan terhadap hasil seleksi Pilkades 2026 menyampaikan keberatannya melalui mekanisme resmi.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengatakan peserta yang merasa keberatan dapat mengajukan surat keberatan kepada pihak terkait. Pemerintah daerah, kata dia, tetap menghormati hak hukum setiap peserta.
“Kalau ada keberatan, sampaikan melalui media yang tepat, melalui surat keberatan. Kita juga tidak mengabaikan hak hukum seseorang,” kata Iman saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (16/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Iman, sejumlah peserta yang keberatan telah menyampaikan surat. Selanjutnya, keberatan tersebut akan difasilitasi sesuai dengan persoalan yang disampaikan.
Terkait adanya rencana aksi dari bakal calon yang dinyatakan tidak lolos seleksi, Iman menyarankan agar aspirasi terlebih dahulu disampaikan melalui jalur administrasi.
“Kalau saran kami, ajukan lewat surat saja. Lebih bagus dan lebih elegan,” ujarnya.
Iman menjelaskan, seleksi bakal calon kepala desa dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. Pada tahap awal, terdapat penilaian terhadap sejumlah persyaratan, di antaranya usia, pendidikan, dan pengalaman.
Selanjutnya, proses penilaian dilakukan melalui pihak ketiga yang ditunjuk sebagai panitia seleksi untuk menentukan peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Iman menyebut terdapat 18 desa di 12 kecamatan yang mengikuti proses seleksi karena jumlah bakal calon melebihi batas yang ditentukan. Dari proses tersebut, sekitar 36 bakal calon dinyatakan tidak lolos.
“Kalau lebih dari lima atau enam harus diseleksi,” katanya.
Terkait keberatan atas hasil seleksi, Iman memastikan DPMD akan memberikan tanggapan berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kalau memberikan jawaban terhadap surat, tetap sesuai dengan aturan dan regulasi,” ujarnya.
Selain tahapan seleksi, Iman menyinggung penertiban alat peraga kampanye (APK). Menurutnya, penertiban dilakukan berdasarkan tata tertib yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada para calon melalui panitia di tingkat desa.
Ia menjelaskan, mekanisme Pilkades berbeda dengan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan KPU. Dalam Pilkades, terdapat panitia dan perangkat terkait yang bertugas mengingatkan calon agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemkab Bekasi sebelumnya juga melakukan rapat koordinasi mengenai pelaksanaan Pilkades, termasuk sosialisasi dan simulasi. Kegiatan tersebut melibatkan camat, panitia, KPPS, serta unsur terkait lainnya.
Pemerintah daerah bersama jajaran kepolisian meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan menjalankan seluruh tahapan Pilkades sesuai ketentuan hingga pemungutan suara.






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.