Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggiring tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan air Perumda Tirta Bhagasasi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2026).

i

Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggiring tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan air Perumda Tirta Bhagasasi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2026).

CIKARANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi periode 2024–2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan pada Kamis (30/072026), di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi. Ketiganya berinisial MSB, RF, dan AEZ, yang merupakan pejabat di lingkungan perusahaan daerah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme penetapan biaya pemasangan jaringan air kepada calon pelanggan. Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi sambungan air Perumda Tirta Bhagasasi mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas di Kejari Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menyebut praktik tersebut bermula dari pengajuan pemasangan sambungan air oleh 21 calon pelanggan. Namun, biaya yang ditetapkan kepada pemohon disebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi, sehingga memberatkan masyarakat.

Di tengah kebutuhan mendesak akan air bersih, para pemohon diduga tidak memiliki pilihan selain membayar biaya yang ditentukan. “Karena kebutuhan air yang mendesak, calon konsumen terpaksa membayar biaya yang telah ditetapkan,” kata Semeru.

Pembayaran tersebut dilakukan melalui rekening tertentu yang diduga tidak sesuai mekanisme resmi perusahaan. Dana yang terkumpul kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Baca Juga :  Momentum HUT Bekasi, Wali Kota Dorong Partisipasi Warga dalam Pembangunan Kota
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi sambungan air, Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, Kejaksaan belum merinci secara terbuka bagaimana sistem pengawasan internal perusahaan bisa kecolongan hingga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu dua tahun. Selain itu, belum dijelaskan apakah ada potensi keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan.

Dalam proses penyidikan, dua tersangka, MSB dan RF, langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang. Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

Baca Juga :  Festival Gadget 2025 di XL Center Isi Kuota dapat Smartphone dan SmartTV hanya Rp 1

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya tata kelola dan pengawasan pada badan usaha milik daerah, khususnya pada sektor layanan dasar seperti air bersih yang menyangkut kebutuhan publik. Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi terkait dugaan praktik tersebut maupun langkah perbaikan yang akan diambil.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M
Resmi Daftar Pilkades, Rusman S.H Diantar Sekitar 1.000 Warga ke Sekretariat Panitia
300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital
Berkas Lengkap, Kejari Bekasi Tahan Anggota DPRD NY dan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan
Tri: Disiplin ASN Tak Hanya Diukur dari Absensi
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 130 Ribu Liter Air Bersih ke Karangsegar
Jelang Hari Jadi ke-76, Terungkap Era Unik Saat Kabupaten Bekasi Memiliki Dua Penguasa Pemerintahan
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 2,7 Juta Liter Air Bersih, 28 Ribu Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:50 WIB

AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:43 WIB

Resmi Daftar Pilkades, Rusman S.H Diantar Sekitar 1.000 Warga ke Sekretariat Panitia

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:39 WIB

Berkas Lengkap, Kejari Bekasi Tahan Anggota DPRD NY dan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

XLSMART bersama BBPVP Bekasi membekali 300 talenta muda melalui program Future Ready untuk meningkatkan kompetensi, kesiapan kerja, dan membuka peluang karier di era digital.

Bekasi

300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:09 WIB