Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggiring tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan air Perumda Tirta Bhagasasi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2026).

i

Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggiring tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan air Perumda Tirta Bhagasasi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2026).

CIKARANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi periode 2024–2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan pada Kamis (30/072026), di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi. Ketiganya berinisial MSB, RF, dan AEZ, yang merupakan pejabat di lingkungan perusahaan daerah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme penetapan biaya pemasangan jaringan air kepada calon pelanggan. Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar.

Baca Juga :  Perkuat Silaturahmi, KPUD Menyambangi PPP Kabupaten Bekasi
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi sambungan air Perumda Tirta Bhagasasi mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas di Kejari Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menyebut praktik tersebut bermula dari pengajuan pemasangan sambungan air oleh 21 calon pelanggan. Namun, biaya yang ditetapkan kepada pemohon disebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi, sehingga memberatkan masyarakat.

Di tengah kebutuhan mendesak akan air bersih, para pemohon diduga tidak memiliki pilihan selain membayar biaya yang ditentukan. “Karena kebutuhan air yang mendesak, calon konsumen terpaksa membayar biaya yang telah ditetapkan,” kata Semeru.

Pembayaran tersebut dilakukan melalui rekening tertentu yang diduga tidak sesuai mekanisme resmi perusahaan. Dana yang terkumpul kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Baca Juga :  Wali Kota Pastikan Jamin Kesiapan Angkutan Dan Jalur Mudik Jelang Lebaran 1446 H
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi sambungan air, Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, Kejaksaan belum merinci secara terbuka bagaimana sistem pengawasan internal perusahaan bisa kecolongan hingga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu dua tahun. Selain itu, belum dijelaskan apakah ada potensi keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan.

Dalam proses penyidikan, dua tersangka, MSB dan RF, langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang. Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

Baca Juga :  Pilkades Serentak 2026 Dimulai, Plt Bupati Bekasi Warning Politik Uang dan Hoaks

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya tata kelola dan pengawasan pada badan usaha milik daerah, khususnya pada sektor layanan dasar seperti air bersih yang menyangkut kebutuhan publik. Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi terkait dugaan praktik tersebut maupun langkah perbaikan yang akan diambil.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan
76 Anak Disunat Gratis, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bekasi Pilih Angka 76
PMII Kabupaten Bekasi Ajukan 7 Gugatan Rakyat, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Birokrasi
Salat Jumat Berlangsung, Panggilan Kebakaran Masuk! Damkar Kabupaten Bekasi Langsung Meluncur
Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”
Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ
6.000 Warga Disebut LGBT di Bekasi, DPRD Dorong Perda: Pencegahan atau Stigmatisasi?
3.073 Hari Overstay: WN Nigeria “Betah” di Indonesia, Ujungnya Masuk Lapas

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:02 WIB

76 Anak Disunat Gratis, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bekasi Pilih Angka 76

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:52 WIB

PMII Kabupaten Bekasi Ajukan 7 Gugatan Rakyat, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Birokrasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Salat Jumat Berlangsung, Panggilan Kebakaran Masuk! Damkar Kabupaten Bekasi Langsung Meluncur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”

Berita Terbaru

Komeng memberikan tanggapan kepada awak media terkait program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Komeng menyampaikan pandangannya dengan gaya khasnya saat ditemui sejumlah wartawan. Foto: Tangkapan layar YouTube Bisnis.com.

Jakarta

Komeng Bilang Program Prabowo Bagus, Lalu Nyeletuk Begini

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:09 WIB

Kerjasama Hubungi Kami