Bawaslu Sikapi Peran RT/RW dalam Pilkades: Hak Pilih Tetap Melekat

- Redaksi

Minggu, 13 September 2026 - 12:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi. Akbar memberikan pandangan terkait hak pilih dan peran pengurus RT/RW dalam kontestasi Pilkades. Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam pelayanan kepada masyarakat. (Foto: Dok. Bawaslu Kabupaten Bekasi)

i

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi. Akbar memberikan pandangan terkait hak pilih dan peran pengurus RT/RW dalam kontestasi Pilkades. Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam pelayanan kepada masyarakat. (Foto: Dok. Bawaslu Kabupaten Bekasi)

KABUPATEN BEKASI – Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi memberikan pandangan terkait peran pengurus RT/RW dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan di 154 desa pada tanggal 20 September 2026.

Hal itu disampaikan Akbar saat diwawancarai melalui WhatsApp pada Minggu (13/9/2026).

Akbar menjelaskan, secara regulasi Pilkades berada dalam kerangka pemerintahan desa dan peraturan daerah setempat. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades memiliki mekanisme yang berbeda dengan Pemilu maupun Pilkada yang berada dalam ruang lingkup pengawasan Bawaslu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, dari perspektif demokrasi dan etika pemilihan, Akbar menilai penting bagi seluruh pihak untuk tetap menjaga suasana yang aman, tertib dan kondusif selama tahapan Pilkades berlangsung.

Baca Juga :  Baru 100 Hari, Subang Diguncang Perubahan Besar ala Kang Rey

“Secara regulasi, Pilkades berada di bawah regulasi desa dan peraturan daerah setempat, bukan dalam ranah pengawasan formal Bawaslu Kabupaten Bekasi. Namun dari kacamata demokrasi dan etika pemilihan, kami sangat mengapresiasi imbauan tersebut,” kata Akbar.

Menurutnya, pengurus RT/RW memiliki peran penting dalam menjaga hubungan sosial masyarakat di tingkat lingkungan. Karena itu, perbedaan pilihan dalam Pilkades diharapkan tidak memengaruhi hubungan antarwarga maupun pelayanan di lingkungan.

Akbar juga menegaskan bahwa pengurus RT/RW sebagai warga negara tetap memiliki hak untuk menentukan pilihan politiknya.

Baca Juga :  Terungkap di DPRD! Dewas Tirta Bhagasasi Akui Tak Pernah Dapat Laporan Kasus Hukum Eks Direksi

“Hak pilih pribadi adalah hak konstitusional warga,” ujarnya.

Namun, pada saat yang sama, Akbar mengingatkan pentingnya memisahkan pilihan pribadi dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tugas pelayanan publik dan ketertiban lingkungan harus tetap netral, adil, dan bebas dari intimidasi maupun penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Ia menjelaskan, kedudukan pengurus RT/RW juga memiliki dasar hukum yang berbeda dengan ASN maupun perangkat desa. Pengurus RT/RW bukan merupakan perangkat desa, melainkan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

“Dasar hukum dan netralitas serta batasan pengurus RT/RW dalam kontestasi politik lokal (Pilkades) memiliki konstruksi hukum berbeda dengan netralitas ASN atau perangkat desa,” tutur Akbar.

Baca Juga :  Ketua KPU: Pilkades Berintegritas Berawal dari Netralitas Semua Pihak

Menurut Akbar, hal tersebut perlu dipahami secara proporsional. Hak setiap warga untuk menentukan pilihan politik tetap dihormati, sementara pelaksanaan tugas sebagai pengurus lingkungan diharapkan tetap dilakukan dengan mengedepankan kepentingan seluruh warga.

“Pengurus RT/RW memegang peranan penting dalam kohesi sosial di tingkat akar rumput,” katanya.

Ia berharap perbedaan pilihan dalam Pilkades tidak menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat. Seluruh unsur di lingkungan diharapkan dapat bersama-sama menjaga proses demokrasi desa tetap berjalan secara aman, tertib dan kondusif.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah
Pilkades Muktiwari 2026: Bahrudin Nomor Urut 1, Siap Lanjutkan Pengabdian hingga 2034
Bahrudin Nomor 1, Rusdi Nomor 2! Pilkades Muktiwari 2026 Resmi Dimulai, Panitia Serukan Damai
Jelang Pilkades Muktiwari, Pemkab Bekasi Perkuat Koordinasi dengan Bacalon Kepala Desa
Pilkades Bekasi 2026 Mulai Memanas, 19 Desa Punya Calon Kades Lebih dari 5 Orang
Seleksi Calon Kades Dimulai 1 September, Ini Bobot Penilaiannya
Gebrakan Ketua BPD Muktiwari, Anggota Tak Aktif Terancam Sanksi Berat
Ketua BPD Sukadami Tegaskan Netralitas Pilkades 2026 Saat Hadiri Karnaval BCM

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 12:53 WIB

Bawaslu Sikapi Peran RT/RW dalam Pilkades: Hak Pilih Tetap Melekat

Sabtu, 12 September 2026 - 20:11 WIB

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

Pilkades Muktiwari 2026: Bahrudin Nomor Urut 1, Siap Lanjutkan Pengabdian hingga 2034

Rabu, 9 September 2026 - 11:29 WIB

Bahrudin Nomor 1, Rusdi Nomor 2! Pilkades Muktiwari 2026 Resmi Dimulai, Panitia Serukan Damai

Rabu, 2 September 2026 - 17:33 WIB

Jelang Pilkades Muktiwari, Pemkab Bekasi Perkuat Koordinasi dengan Bacalon Kepala Desa

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB