Terungkap di DPRD! Dewas Tirta Bhagasasi Akui Tak Pernah Dapat Laporan Kasus Hukum Eks Direksi

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Hj. Ani Gustini, MM, didampingi Muhamad Ridwan, Bagas Sugeng Triyono, dan Romli Romliandi memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (3/8/2026).

i

Keterangan Foto: Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Hj. Ani Gustini, MM, didampingi Muhamad Ridwan, Bagas Sugeng Triyono, dan Romli Romliandi memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (3/8/2026).

KABUPATEN BEKASI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi, Senin (3/8/2026), mengungkap sejumlah fakta menarik terkait polemik yang tengah mengguncang perusahaan air minum milik daerah tersebut.

Di tengah sorotan publik terhadap konflik internal, dugaan persoalan tata kelola, hingga proses hukum yang menjerat sejumlah mantan pejabat perusahaan, Dewan Pengawas justru mengaku tidak pernah menerima laporan resmi dari direksi mengenai perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi. Forum tersebut membahas berbagai persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik, mulai dari evaluasi kinerja direksi, isu mosi tidak percaya dari pegawai, hingga kondisi keuangan perusahaan.

Usai rapat, Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Ani Gustini, didampingi Sekretaris Dewan Pengawas Muhamad Ridwan serta anggota Dewan Pengawas Bagas Sugeng Triyanto dan Romli Romliandi, menegaskan bahwa seluruh tugas pengawasan dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Masyarakat Jelang Idul Fitri, Pemkot Bekasi Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

Menurut Ani, Dewan Pengawas memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap direksi, mengawasi kinerja perusahaan, menyusun laporan evaluasi setiap triwulan, kemudian menyampaikannya kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Laporan triwulanan tersebut berisi perkembangan bisnis perusahaan serta evaluasi terhadap pencapaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Setiap tiga bulan kami selalu melakukan evaluasi terhadap target yang telah ditetapkan,” ujarnya kepada awak media.

Namun, ketika ditanya mengenai proses hukum yang menyeret mantan Direktur Usaha berinisial AEZ bersama dua pegawai berinisial MSB dan RF, Ani mengaku Dewan Pengawas sama sekali belum pernah menerima penyampaian resmi dari direksi.

“Belum ada. Itu merupakan ranah Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Ani.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena kasus hukum yang sedang bergulir merupakan salah satu isu yang ramai diperbincangkan dalam dinamika internal Perumda Tirta Bhagasasi.

Selain itu, Komisi I DPRD juga menyoroti beredarnya surat yang berisi dissenting opinion atau perbedaan pendapat di lingkungan Dewan Pengawas. Menanggapi hal tersebut, Ani membantah adanya perpecahan dan memastikan seluruh anggota Dewan Pengawas tetap solid.

Baca Juga :  Sinergi Correctio Jababeka dan Diskominfosantik Gelar Pelatihan Bootcamp Startup Accelerator

“Kami satu baju. Insya Allah seperti yang sudah saya sampaikan di Komisi I, ke depan kita tetap bersama-sama. Namanya juga manusia, tentu ada dinamika,” tegasnya.

Ani juga menjelaskan bahwa hasil kajian independen yang dilakukan Dewan Pengawas lebih menitikberatkan pada evaluasi terhadap kinerja perusahaan.

“Pada prinsipnya isinya sama, lebih kepada penilaian terhadap kinerja,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengawas Muhamad Ridwan menegaskan bahwa fokus utama pengawasan adalah memastikan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berjalan sesuai target.

“Sesuai fungsi Dewan Pengawas, substansi pengawasan kami adalah mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan RKA bisnis yang telah ditetapkan,” jelas Ridwan.

Ia juga menepis anggapan bahwa Dewan Pengawas memiliki kewenangan menangani mosi tidak percaya yang sebelumnya disuarakan sejumlah pegawai terhadap direksi.

“Mosi tidak percaya bukan berada pada ranah Dewan Pengawas, melainkan menjadi ranah Satuan Pengawasan Internal (SPI),” katanya.

Menurut Ridwan, Dewan Pengawas lebih berkonsentrasi pada pencapaian indikator kinerja direksi, termasuk mendorong penurunan tingkat kebocoran air yang selama ini masih menjadi persoalan besar perusahaan.

Baca Juga :  Gelar Cooffee Morning Pemkot Bekasi Bersinergi Dengan Awak Media

“Kami mengusulkan agar setiap cabang memiliki target dan komitmen dalam menekan tingkat kebocoran air. Pada evaluasi triwulan berikutnya akan kami lihat apakah target tersebut tercapai atau tidak,” ujarnya.

Tak hanya itu, kondisi keuangan Perumda Tirta Bhagasasi yang dinilai belum mampu mencetak keuntungan selama kepemimpinan direksi saat ini juga menjadi pembahasan.

Ani mengungkapkan, Dewan Pengawas telah meminta masukan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengetahui penyebab belum optimalnya kinerja keuangan perusahaan.

“Kami sudah berkonsultasi dengan BPKP untuk mengetahui penyebab kondisi tersebut, termasuk apakah ada kerja sama yang perlu direvisi maupun aspek-aspek lainnya. Semua itu sudah kami konsultasikan,” pungkasnya.

RDP Komisi I DPRD ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap Perumda Tirta Bhagasasi yang belakangan terus menjadi sorotan publik, seiring mencuatnya konflik internal, aksi mosi tidak percaya dari pegawai, hingga proses hukum yang menyeret sejumlah mantan pejabat perusahaan.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Hukum Jadi Alarm, Perumda Tirta Bhagasasi Mulai Perketat Pengawasan
Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan
76 Anak Disunat Gratis, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bekasi Pilih Angka 76
PMII Kabupaten Bekasi Ajukan 7 Gugatan Rakyat, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Birokrasi
Salat Jumat Berlangsung, Panggilan Kebakaran Masuk! Damkar Kabupaten Bekasi Langsung Meluncur
Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”
Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Kasus Hukum Jadi Alarm, Perumda Tirta Bhagasasi Mulai Perketat Pengawasan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:02 WIB

76 Anak Disunat Gratis, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bekasi Pilih Angka 76

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Salat Jumat Berlangsung, Panggilan Kebakaran Masuk! Damkar Kabupaten Bekasi Langsung Meluncur

Berita Terbaru

Bekasi

Sabtu, 15 Agu 2026 - 14:55 WIB

Kerjasama Hubungi Kami