NASIONAL – Kantor Hukum 2000 mengapresiasi langkah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap tubuh.
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therensius Lazakar (Golkar), Nubertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDI Perjuangan). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 24 Agustus 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan/atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang diduga menyebabkan korban mengalami depresi berat hingga meninggal dunia karena bunuh diri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Kantor Hukum 2000, Benny Hutabarat, S.H., menyatakan pihaknya mendukung langkah hukum yang telah diambil Polda NTT. Ia menekankan agar penyidik tidak ragu melakukan penahanan apabila syarat objektif dan subjektif sesuai hukum acara pidana telah terpenuhi.
“Kami mengapresiasi langkah Polda NTT yang telah menetapkan ketiga anggota DPRD Kabupaten TTU sebagai tersangka. Kami berharap penyidik tidak ragu untuk melakukan penahanan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi,” ujar Benny, Rabu 9 September 2026.
Benny menambahkan, status ketiga tersangka sebagai anggota DPRD memang perlu diperhatikan, namun tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum.
Kantor Hukum 2000 menilai potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana harus menjadi pertimbangan serius bagi penyidik.
“Jabatan atau kekuasaan tidak boleh menjadi tameng. Penegakan hukum harus tetap berdasarkan aturan dan alat bukti yang cukup,” tegas Benny.
Pernyataan ini menegaskan bahwa politik tidak boleh menjadi benteng kekebalan di hadapan hukum.
Selain mengawal proses hukum, Kantor Hukum 2000 juga berencana melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk menyampaikan pengaduan etik dan disiplin kepada partai politik yang mengusung ketiga tersangka.
“Langkah ini bukan untuk menekan proses hukum, melainkan mendorong akuntabilitas pejabat publik,” jelas Benny.
Ia menekankan bahwa keadilan bagi korban dan keluarga korban harus menjadi prioritas, sekaligus momentum untuk mencegah terulangnya dugaan arogansi pejabat publik di masa depan.
Meski telah berstatus tersangka, Benny mengingatkan bahwa proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(*)
Penulis : Yon





















