JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita, menilai tindak pidana korupsi di Indonesia tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap pemenuhan hak sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Romli, praktik korupsi yang menyentuh program strategis pemerintah dan dana untuk kepentingan publik perlu menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum.
“Korupsi di Indonesia saat ini bukan saja merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa, akan tetapi sudah sepantasnya merupakan pelanggaran hak sosial dan hak untuk mencapai kesejahteraan rakyat,” kata Romli dalam keterangannya, Kamis (16/10).
Ia berpandangan, dampak korupsi yang dirasakan langsung oleh masyarakat perlu diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas. Romli juga menilai ancaman pidana mati dan tuntutan terhadap pelaku korupsi perlu diperberat.
“Sehingga ancaman hukuman mati dan tuntutannya perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Romli menyoroti sejumlah kasus yang berkaitan dengan sektor pelayanan publik, di antaranya dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyalahgunaan dana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta perkara di bidang pertanahan.
Menurut dia, korupsi pada sektor-sektor tersebut berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penanganan bencana, hingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Karena itu, Romli menekankan pentingnya pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampak korupsi terhadap hak dan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap langkah pemberantasan korupsi dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kepentingan publik.
“Kasus-kasus seperti Program MBG, dana BNPB, dan pertanahan menunjukkan bahwa korupsi telah berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas. Karena itu diperlukan langkah hukum yang lebih tegas dan progresif,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Yon Maryono





















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.