Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat

- Redaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Keterangan foto: Ilustrasi tindak pidana korupsi yang berdampak terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

i

Keterangan foto: Ilustrasi tindak pidana korupsi yang berdampak terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita, menilai tindak pidana korupsi di Indonesia tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap pemenuhan hak sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Romli, praktik korupsi yang menyentuh program strategis pemerintah dan dana untuk kepentingan publik perlu menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum.

“Korupsi di Indonesia saat ini bukan saja merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa, akan tetapi sudah sepantasnya merupakan pelanggaran hak sosial dan hak untuk mencapai kesejahteraan rakyat,” kata Romli dalam keterangannya, Kamis (16/10).

Ia berpandangan, dampak korupsi yang dirasakan langsung oleh masyarakat perlu diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas. Romli juga menilai ancaman pidana mati dan tuntutan terhadap pelaku korupsi perlu diperberat.

“Sehingga ancaman hukuman mati dan tuntutannya perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Baca Juga :  JMTO Tingkatkan Layanan Operasional, Sambut Libur Panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025

Romli menyoroti sejumlah kasus yang berkaitan dengan sektor pelayanan publik, di antaranya dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyalahgunaan dana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta perkara di bidang pertanahan.

Menurut dia, korupsi pada sektor-sektor tersebut berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penanganan bencana, hingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Karena itu, Romli menekankan pentingnya pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampak korupsi terhadap hak dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  MG Luncurkan MGS5 EV di IIMS 2026, SUV Listrik Keluarga Harga Mulai Rp333 Juta

Ia berharap langkah pemberantasan korupsi dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kepentingan publik.

“Kasus-kasus seperti Program MBG, dana BNPB, dan pertanahan menunjukkan bahwa korupsi telah berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas. Karena itu diperlukan langkah hukum yang lebih tegas dan progresif,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Yon Maryono

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Omzet PKL Sempat Anjlok 40 Persen, APKLI Apresiasi Peran Dasco
RUPSLB XLSMART Angkat Thomas Hundt sebagai Komisaris, Gantikan Vivek Sood
Kolaborasi Polri dan Media Diperkuat, Kapolda Metro Jaya Tampung Aspirasi Wartawan
Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Dugaan Pengeroyokan di Acara Maulid Jaksel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Jelang Dua Tahun Pemerintahan, #PrestasiPrabowo Puncaki Trending X Indonesia
MK Gugurkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Tak Punya Legal Standing
Kapolri Apresiasi Aksi Buruh di Depan DPR, Minta Massa Pulang dengan Tertib

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Omzet PKL Sempat Anjlok 40 Persen, APKLI Apresiasi Peran Dasco

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:41 WIB

RUPSLB XLSMART Angkat Thomas Hundt sebagai Komisaris, Gantikan Vivek Sood

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kolaborasi Polri dan Media Diperkuat, Kapolda Metro Jaya Tampung Aspirasi Wartawan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Berita Terbaru

Keterangan foto: Ilustrasi tindak pidana korupsi yang berdampak terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Jakarta

Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 06:02 WIB