Perubahan Signifikan : Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Revisi UU Desa Disahkan

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa dalam rapat paripurna.

i

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa dalam rapat paripurna.

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penentuan masa jabatan kepala desa (kades) yang kini menjadi delapan tahun.

Baca Juga :  Kejari Bekasi Tetapkan Kades Lambangsari sebagai Pungli PTSL

Pimpinan rapat paripurna pengesahan RUU Desa dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Pembahasan RUU Desa bersama pemerintah disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, sebelum diminta persetujuan untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang.

Baca Juga :  Ketua Sekoci Karawang Laporkan Pindo Deli 3 ke Kementeri Lingkungan Hidup

Kesepakatan untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang diperoleh setelah Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh peserta sidang. Penyetujuan tersebut diikuti oleh ketukan palu pengesahan.

Baca Juga :  Jelang Tes Akademik, Bakal Calon Kuwu Minta UMC Pastikan Tidak Ada Kebocoran Data Soal

Revisi UU Desa menegaskan bahwa masa jabatan kades kini berlangsung selama delapan tahun, dengan maksimal dua periode. Sebelumnya, masa jabatan kades diatur selama enam tahun sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebelum direvisi.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka FA Tetap Berlaku
Geely Gandeng BCA, Siapkan Pembiayaan Diler dan Target 80 Jaringan Resmi di Indonesia
Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
Kia Seltos Makin Tak Terbendung! Terjual 175 Ribu Unit, SUV Premium Ini Jadi Buruan Konsumen Global
Tren SUV Boxy Meledak, iCAR V23 Andalkan Desain Ikonik dan Efisiensi Kendaraan Listrik
JAMWAS Laporkan Dugaan Korupsi Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK, Henry Lincoln Kembali Disorot
SUV JAECOO Parkir Otomatis di Jakarta Viral
Mahasiswa Geruduk KPK, Singgung Dugaan Pelemahan Lembaga Antirasuah: “Rakyat Jangan Diam”

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka FA Tetap Berlaku

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:31 WIB

Geely Gandeng BCA, Siapkan Pembiayaan Diler dan Target 80 Jaringan Resmi di Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:48 WIB

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:31 WIB

Kia Seltos Makin Tak Terbendung! Terjual 175 Ribu Unit, SUV Premium Ini Jadi Buruan Konsumen Global

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:56 WIB

Tren SUV Boxy Meledak, iCAR V23 Andalkan Desain Ikonik dan Efisiensi Kendaraan Listrik

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami