Perubahan Signifikan : Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Revisi UU Desa Disahkan

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024 - 08:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa dalam rapat paripurna.

i

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa dalam rapat paripurna.

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penentuan masa jabatan kepala desa (kades) yang kini menjadi delapan tahun.

Baca Juga :  Satpol PP Himbau Masyarakat Patuhi Prokes

Pimpinan rapat paripurna pengesahan RUU Desa dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembahasan RUU Desa bersama pemerintah disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, sebelum diminta persetujuan untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Eddy Masyhudi Sambangi Kantor DPC Demokrat Indramayu

Kesepakatan untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang diperoleh setelah Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh peserta sidang. Penyetujuan tersebut diikuti oleh ketukan palu pengesahan.

Baca Juga :  Warga Blok D Kompak Kerja Bakti, Bahrudin SE : Saya Sangat Bangga dan Apresiasi

Revisi UU Desa menegaskan bahwa masa jabatan kades kini berlangsung selama delapan tahun, dengan maksimal dua periode. Sebelumnya, masa jabatan kades diatur selama enam tahun sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebelum direvisi.

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat
Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya
Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog
Omzet PKL Sempat Anjlok 40 Persen, APKLI Apresiasi Peran Dasco
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Bekasi Siapkan Paripurna Bupati Definitif, Ade Sukron Ungkap Tahapannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Omzet PKL Sempat Anjlok 40 Persen, APKLI Apresiasi Peran Dasco

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun

Berita Terbaru

Teknologi Super Intelligent Valet Parking (SIVP) dan Super AI Cockpit yang dikembangkan OMODA & JAECOO untuk menghadirkan pengalaman parkir otomatis dan interaksi cerdas antara kendaraan dan pengguna. Kedua teknologi tersebut akan diuji dalam ajang International User Summit di China pada 19–21 Oktober 2026.

Otomotif

OMODA & JAECOO Uji Teknologi Parkir Otomatis dan AI di China

Sabtu, 17 Okt 2026 - 07:43 WIB