Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka FA Tetap Berlaku

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri. Kejagung menegaskan status FA sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan kini ditangani Jampidsus.

i

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, terkait penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri. Kejagung menegaskan status FA sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan kini ditangani Jampidsus.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) usai menerima pelimpahan tiga perkara dari Kortastipidkor Polri. Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, status FA sebagai tersangka dipastikan tetap berlaku.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga sprindik itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, proyek PLTU PLN, serta PT Asabri.

Baca Juga :  196 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Libur Panjang

Seluruh proses penyidikan kini ditangani Kejagung. Namun, penanganannya tetap dilakukan secara sinergis bersama Polri dan KPK.

Baca Juga :  Tri Adhianto: Saat Perempuan Berdaya, Keluarga dan Ekonomi Ikut Tumbuh

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan FA dan DR sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam penggeledahan di Sentul, Bogor, penyidik turut menyita emas batangan 74 kilogram, uang sekitar Rp476 miliar, dokumen, dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Balas Dendam di GBK, Garuda Siap Libas China demi Tiket Piala Dunia!

Pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari kerja sama Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Robot AI hingga Kendaraan Medis Jadi Sorotan EDRR 2026 di Jakarta
Komeng Bilang Program Prabowo Bagus, Lalu Nyeletuk Begini
Prabowo Ungkap 750 BUMN Bakal Ditutup, Target Hemat Rp70 Triliun
Prabowo Soroti Dunia Penuh Konflik, Indonesia Diminta Bersyukur
XLSMART Tebar Promo Kemerdekaan, dari Kuota 5G hingga Internet Rumah
Polda Metro Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Permukiman Padat, 4 Pelaku Ditangkap
Pecah Rekor! XL Borong 4 Penghargaan Ookla, Resmi Jadi Jaringan Terbaik Indonesia
Vasaka Hotel Jakarta Bidik Wisatawan dan Pelaku Bisnis Lewat Promo Kemerdekaan Agustus 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Robot AI hingga Kendaraan Medis Jadi Sorotan EDRR 2026 di Jakarta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Komeng Bilang Program Prabowo Bagus, Lalu Nyeletuk Begini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Ungkap 750 BUMN Bakal Ditutup, Target Hemat Rp70 Triliun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Prabowo Soroti Dunia Penuh Konflik, Indonesia Diminta Bersyukur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:24 WIB

XLSMART Tebar Promo Kemerdekaan, dari Kuota 5G hingga Internet Rumah

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami