KOTA BEKASI – Beredarnya potongan video CCTV di dalam lift apartemen yang dikaitkan dengan seorang calon kepala desa di Kabupaten Bekasi mendapat klarifikasi dari pihak yang berada dalam rekaman tersebut.
Klarifikasi disampaikan di Rumah Samedja, Kamis (3/9/2026). Pihak terkait menegaskan bahwa narasi yang menyertai video tersebut tidak menggambarkan konteks peristiwa secara utuh.
Mantan calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Barat VII itu menyebut video yang beredar merupakan rekaman lama pada 2024. Menurutnya, video tersebut kemudian kembali beredar dengan narasi yang dikaitkan dengan salah satu calon kepala desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia membantah narasi yang menyebut adanya hubungan tidak pantas dalam rekaman tersebut.
“Saya merasa perlu meluruskan fakta terkait video CCTV lift apartemen tahun 2024. Narasi yang beredar tidak benar dan merupakan fitnah,” ujarnya dalam konferensi pers.
Menurut penjelasannya, pertemuan di apartemen tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan politik maupun pencalonan legislatif. Pertemuan dilakukan untuk membahas persoalan hukum yang sedang dihadapi salah seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi.
Ia mengaku hadir atas undangan Pipit, yang disebutnya memiliki hubungan pertemanan dengan pihak yang sedang menghadapi persoalan hukum tersebut.
“Tujuan pertemuan itu untuk mencari solusi terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi teman kami. Kehadiran saya karena diundang Ibu Pipit,” katanya.
Ia juga menjelaskan, saat tiba di apartemen, Pipit menjemputnya di lobi untuk menuju lokasi pertemuan. Gestur merangkul pundak yang terlihat dalam rekaman disebutnya sebagai bentuk sapaan dan hubungan kekeluargaan.
“Hubungan kami murni kekeluargaan dan profesional. Saya menganggap Ibu Pipit seperti adik,” ujarnya.
Soroti Video Berdurasi 11 Detik
Pihaknya juga mempertanyakan video yang beredar karena hanya menampilkan potongan rekaman selama sekitar 11 detik.
Menurut dia, durasi keberadaan mereka di dalam lift sebenarnya sekitar tiga menit. Ia menyebut kondisi lift saat itu sempat mengalami kendala sehingga perjalanan menuju lokasi pertemuan berlangsung lebih lama.
“Video yang disebarkan hanya 11 detik. Pertanyaannya, 169 detik lainnya ke mana? Kenapa dipotong?” katanya.
Ia menilai potongan video tanpa konteks dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Selain itu, ia menyebut pertemuan di apartemen tidak hanya dihadiri dua orang. Sejumlah orang lain, termasuk pihak yang sedang menghadapi persoalan hukum beserta keluarganya, disebut berada di lokasi.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
Sebut Ada Dugaan Kampanye Hitam
Pihaknya menduga munculnya kembali video tersebut berkaitan dengan momentum pencalonan kepala desa yang saat ini diikuti Pipit.
Ia menilai penyebaran video dengan narasi tertentu berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap calon kepala desa tersebut.
“Kami melihat ini sebagai black campaign atau kampanye hitam untuk merusak reputasi dan elektabilitas melalui isu moralitas,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan kehadirannya dalam pertemuan tersebut semata-mata untuk memberikan pandangan berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya.
Pertimbangkan Langkah Hukum
Terkait penyebaran video dan narasi yang dinilai merugikan, pihaknya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum.
Ia menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan, khususnya apabila penyebaran informasi tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Kami masih mempertimbangkan langkah hukum. Kami memberikan waktu 3×24 jam untuk melihat apakah ada klarifikasi atau permintaan maaf dari pihak yang menyebarkan,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak semakin berkembang menjadi isu liar yang merugikan pihak-pihak yang disebut dalam video.
“Kami berharap persoalan ini bisa menjadi lebih berimbang. Jangan sampai air yang bening dibuat menjadi keruh,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta media menyampaikan informasi berdasarkan konteks dan fakta secara utuh sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa tersebut.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.