Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Tersangka AEZ mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat keluar usai menjalani pemeriksaan, Senin (10/8/2026). AEZ kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari dalam perkara dugaan korupsi sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi.

i

Tersangka AEZ mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat keluar usai menjalani pemeriksaan, Senin (10/8/2026). AEZ kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari dalam perkara dugaan korupsi sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi.

KABUPATEN BEKASI – Kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi senilai sekitar Rp4,5 miliar segera memasuki babak persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan terhadap mantan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ. Setelah dakwaan rampung, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahapan itu ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 20 Agustus 2026.

“Untuk perkara Perumda Tirta Bhagasasi, prosesnya sudah sampai pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Saat ini Jaksa Penuntut Umum sudah menerima tersangka dan barang bukti untuk mempersiapkan surat dakwaan,” kata Ronald, Senin (31/8/2026).

Baca Juga :  Panwaslu: Pembagian Sembako Sebelum Penetapan Calon tidak Bisa Ditindak

Menurut dia, penyusunan surat dakwaan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar dua pekan. Namun, proses tersebut tidak menutup kemungkinan rampung lebih cepat.

“Surat dakwaan ditargetkan selesai kurang lebih dua minggu ke depan. Bisa juga lebih cepat, sekitar 10 hari,” ujarnya.

Setelah dakwaan selesai disusun, JPU akan melakukan gelar perkara dan ekspose surat dakwaan sebelum perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Setelah melakukan gelar perkara dan ekspose surat dakwaan, selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tutur Ronald.

Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp4,5 Miliar

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025.

Ketiganya masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ.

Baca Juga :  PDAM Tirta Bhagasasi Sambut HUT ke-43 dengan Peningkatan Layanan Air Bersih Berkelanjutan

Penyidik menduga perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.

Dalam proses penanganan perkara, AEZ telah ditahan. Selain itu, tersangka juga diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp250 juta.

Pidsus Tangani Lima Perkara di Tahap Penuntutan

Tidak hanya perkara Tirta Bhagasasi, sepanjang 2026 Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi juga menangani sejumlah perkara tindak pidana khusus.

Hingga Agustus 2026, terdapat satu kegiatan penyelidikan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, dua perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Pada tahap penuntutan, Pidsus menangani lima perkara. Rinciannya, tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.

Sementara itu, terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Kabupaten Bekasi telah melaksanakan tujuh putusan. Jumlah tersebut terdiri dari tiga eksekusi perkara korupsi, dua perkara perpajakan, dan dua perkara tindak pidana cukai.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah dan Budidaya Maggot: Langkah PNM Bekasi Untuk Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan

Dari dua perkara korupsi yang masih berjalan, Kejari Kabupaten Bekasi mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp930,1 juta.

Dana tersebut kini dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) Kejari Kabupaten Bekasi hingga adanya putusan pengadilan.

Selain penanganan perkara korupsi, Kejari Kabupaten Bekasi juga menyelesaikan satu perkara tindak pidana perpajakan melalui mekanisme denda damai dengan nilai Rp1.004.256.052.

Pidsus juga telah menerima pembayaran denda perkara perpajakan sebesar Rp574.313.159 dari total denda berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang mencapai Rp3.452.565.686.

Dengan demikian, masih terdapat potensi penerimaan denda sekitar Rp2,878 miliar dari dua perkara perpajakan.

Sedangkan dari dua perkara tindak pidana cukai, potensi penerimaan denda mencapai Rp4,242 miliar yang ditargetkan dapat diterima hingga akhir 2026.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih
Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani
Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi
DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri
Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan MBG, 249 SPPG Jadi Perhatian
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga
Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas
Tak Banyak yang Tahu, Hotel Manager Ini Pernah Jadi Staff Laundry hingga Driver

Komentar

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Kejari Bekasi Selamatkan Rp40,1 Miliar Uang Negara, 739 Perkara Ditangani

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Wayang Ajen Meriahkan Pembukaan PNBK Jilid III di Plaza Patriot Bekasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Berita Terbaru

FOX Lite Hotel Cikarang turut mendukung EJIP Fun Run 2026 di kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 600 pekerja dari 60 perusahaan tenant.

Cikarang

FOX Lite Hotel Cikarang Ramaikan EJIP Fun Run 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:32 WIB

Kerjasama Hubungi Kami