Rp4,5 Miliar Jadi Sorotan, Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi Segera Meja Hijau

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Tersangka AEZ mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat keluar usai menjalani pemeriksaan, Senin (10/8/2026). AEZ kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari dalam perkara dugaan korupsi sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi.

i

Tersangka AEZ mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat keluar usai menjalani pemeriksaan, Senin (10/8/2026). AEZ kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari dalam perkara dugaan korupsi sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi.

KABUPATEN BEKASI – Kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi senilai sekitar Rp4,5 miliar segera memasuki babak persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan terhadap mantan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ. Setelah dakwaan rampung, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahapan itu ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 20 Agustus 2026.

“Untuk perkara Perumda Tirta Bhagasasi, prosesnya sudah sampai pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Saat ini Jaksa Penuntut Umum sudah menerima tersangka dan barang bukti untuk mempersiapkan surat dakwaan,” kata Ronald, Senin (31/8/2026).

Baca Juga :  Plt Bupati Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Roudhotul Jannah

Menurut dia, penyusunan surat dakwaan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar dua pekan. Namun, proses tersebut tidak menutup kemungkinan rampung lebih cepat.

“Surat dakwaan ditargetkan selesai kurang lebih dua minggu ke depan. Bisa juga lebih cepat, sekitar 10 hari,” ujarnya.

Setelah dakwaan selesai disusun, JPU akan melakukan gelar perkara dan ekspose surat dakwaan sebelum perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Setelah melakukan gelar perkara dan ekspose surat dakwaan, selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tutur Ronald.

Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp4,5 Miliar

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025.

Ketiganya masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Sidang Isbat Hari Ini, Lebaran Diprediksi Serentak

Penyidik menduga perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.

Dalam proses penanganan perkara, AEZ telah ditahan. Selain itu, tersangka juga diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp250 juta.

Pidsus Tangani Lima Perkara di Tahap Penuntutan

Tidak hanya perkara Tirta Bhagasasi, sepanjang 2026 Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi juga menangani sejumlah perkara tindak pidana khusus.

Hingga Agustus 2026, terdapat satu kegiatan penyelidikan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, dua perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Pada tahap penuntutan, Pidsus menangani lima perkara. Rinciannya, tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.

Sementara itu, terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Kabupaten Bekasi telah melaksanakan tujuh putusan. Jumlah tersebut terdiri dari tiga eksekusi perkara korupsi, dua perkara perpajakan, dan dua perkara tindak pidana cukai.

Baca Juga :  PDAM Tirta Bhagasasi Sambut HUT ke-43 dengan Peningkatan Layanan Air Bersih Berkelanjutan

Dari dua perkara korupsi yang masih berjalan, Kejari Kabupaten Bekasi mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp930,1 juta.

Dana tersebut kini dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) Kejari Kabupaten Bekasi hingga adanya putusan pengadilan.

Selain penanganan perkara korupsi, Kejari Kabupaten Bekasi juga menyelesaikan satu perkara tindak pidana perpajakan melalui mekanisme denda damai dengan nilai Rp1.004.256.052.

Pidsus juga telah menerima pembayaran denda perkara perpajakan sebesar Rp574.313.159 dari total denda berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang mencapai Rp3.452.565.686.

Dengan demikian, masih terdapat potensi penerimaan denda sekitar Rp2,878 miliar dari dua perkara perpajakan.

Sedangkan dari dua perkara tindak pidana cukai, potensi penerimaan denda mencapai Rp4,242 miliar yang ditargetkan dapat diterima hingga akhir 2026.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB