Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Bekasi, Yashinta, memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela kegiatan Coffee Morning bersama rekan media, Senin (31/8/2026).

i

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Bekasi, Yashinta, memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela kegiatan Coffee Morning bersama rekan media, Senin (31/8/2026).

KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mencatat pemulihan keuangan negara lebih dari Rp4 miliar melalui pelaksanaan tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Bekasi, Yashinta, saat ditemui di sela-sela coffee morning, Senin (31/8/2026).

Yashinta mengatakan, bidang Datun memiliki sejumlah tugas, di antaranya memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi serta melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau Datun ini memang kami hanya bisa melakukan atau memberikan bantuan hukum itu kepada pemerintah daerah ataupun BUMN dan BUMD,” kata Yashinta.

Baca Juga :  BMPS Dorong Sekolah Terapkan AI dan Koding demi Generasi Melek Teknologi

Untuk bantuan hukum litigasi, Datun memberikan bantuan melalui proses persidangan di pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus. Sedangkan bantuan non-litigasi dilakukan di luar persidangan, antara lain melalui negosiasi dan pemberian masukan hukum.

Yashinta mencontohkan, pendampingan dapat dilakukan dalam membantu penagihan kewajiban perusahaan, termasuk kewajiban kepada BPJS. Datun juga dapat membantu pemerintah daerah dalam upaya peningkatan penerimaan pajak daerah.

Terkait nilai pemulihan keuangan negara yang telah mencapai lebih dari Rp4 miliar, Yashinta menyebut angka tersebut masih akan dilengkapi dengan data rinci.

“Untuk data lengkapnya nanti mungkin bisa kami berikan. Karena yang saya pegang ini masih belum lengkap,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Terus Usahakan Pencairan Bantuan Operasional RT RW Tahun 2021

Datun Bersifat Pasif

Yashinta menjelaskan, pelaksanaan tugas Datun bersifat pasif. Kejaksaan tidak dapat masuk atau melakukan pendampingan terhadap suatu kegiatan tanpa adanya permohonan dari instansi terkait.

“Selama tidak ada permohonan, itu kami tidak bisa masuk ke dalam suatu kegiatan. Memang harus ada permohonan dari dinas,” katanya.

Setelah menerima permohonan, Kejari akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam proses tersebut, kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan bidang terkait apabila diperlukan untuk memastikan kegiatan yang akan didampingi tidak sedang dalam proses penanganan hukum lainnya.

Pendampingan Aspek Hukum

Yashinta juga menjelaskan bahwa pendampingan Datun terhadap kegiatan pemerintah terbatas pada aspek hukum dan administrasi. Untuk persoalan teknis pekerjaan, kewenangannya tetap berada pada instansi pelaksana.

Baca Juga :  Modernisasi Pemilu: KPU Bekasi Gelar FGD Bahas E-Voting dan Infrastruktur Digital

“Datun ini hanya berdasarkan administrasi. Kami hanya memberikan masukan hukum. Jadi kalau untuk yang teknisnya, memang kami tidak bisa masuk,” jelasnya.

Dalam pendampingan, Datun dapat menerima laporan perkembangan kegiatan dan mengidentifikasi kendala yang berkaitan dengan aspek hukum.

“Misalkan progres kegiatan pembangunan sudah 10 persen, kendalanya apa. Nah, di situlah kami akan membantu kendala-kendala tersebut melalui aturan hukum,” ujar Yashinta.

Ia menegaskan, pendampingan hukum tersebut tidak berarti Datun mengambil alih kewenangan teknis instansi yang melaksanakan kegiatan.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September
Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
Ratusan Pedagang Pasar Baru Geruduk DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Desak Wali Kota Bertindak
277 Siswa Kota Bekasi Raih Pramuka Garuda, Tri Adhianto Minta Jadi Teladan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pilkades Muktiwari Memanas! Bahrudin No. 1 dan Rusdi No. 2 Mulai Adu Program 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 16:56 WIB

Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB