Bukan Perkara Pidana, Datun Kejari Kabupaten Bekasi Justru Pulihkan Rp4 Miliar Lebih

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Bekasi, Yashinta, memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela kegiatan Coffee Morning bersama rekan media, Senin (31/8/2026).

i

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Bekasi, Yashinta, memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela kegiatan Coffee Morning bersama rekan media, Senin (31/8/2026).

KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mencatat pemulihan keuangan negara lebih dari Rp4 miliar melalui pelaksanaan tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Bekasi, Yashinta, saat ditemui di sela-sela coffee morning, Senin (31/8/2026).

Yashinta mengatakan, bidang Datun memiliki sejumlah tugas, di antaranya memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi serta melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau Datun ini memang kami hanya bisa melakukan atau memberikan bantuan hukum itu kepada pemerintah daerah ataupun BUMN dan BUMD,” kata Yashinta.

Baca Juga :  Ayo Coblos Anen di H-5 Pemilihan BPD Muktiwari, Saatnya Wujudkan Perubahan Nyata

Untuk bantuan hukum litigasi, Datun memberikan bantuan melalui proses persidangan di pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus. Sedangkan bantuan non-litigasi dilakukan di luar persidangan, antara lain melalui negosiasi dan pemberian masukan hukum.

Yashinta mencontohkan, pendampingan dapat dilakukan dalam membantu penagihan kewajiban perusahaan, termasuk kewajiban kepada BPJS. Datun juga dapat membantu pemerintah daerah dalam upaya peningkatan penerimaan pajak daerah.

Terkait nilai pemulihan keuangan negara yang telah mencapai lebih dari Rp4 miliar, Yashinta menyebut angka tersebut masih akan dilengkapi dengan data rinci.

“Untuk data lengkapnya nanti mungkin bisa kami berikan. Karena yang saya pegang ini masih belum lengkap,” ujarnya.

Baca Juga :  Kualifikasi Panas di Negeri Matahari! Timnas Siap Jegal Jepang di Kandang!

Datun Bersifat Pasif

Yashinta menjelaskan, pelaksanaan tugas Datun bersifat pasif. Kejaksaan tidak dapat masuk atau melakukan pendampingan terhadap suatu kegiatan tanpa adanya permohonan dari instansi terkait.

“Selama tidak ada permohonan, itu kami tidak bisa masuk ke dalam suatu kegiatan. Memang harus ada permohonan dari dinas,” katanya.

Setelah menerima permohonan, Kejari akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam proses tersebut, kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan bidang terkait apabila diperlukan untuk memastikan kegiatan yang akan didampingi tidak sedang dalam proses penanganan hukum lainnya.

Pendampingan Aspek Hukum

Yashinta juga menjelaskan bahwa pendampingan Datun terhadap kegiatan pemerintah terbatas pada aspek hukum dan administrasi. Untuk persoalan teknis pekerjaan, kewenangannya tetap berada pada instansi pelaksana.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Bekasi Godok Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

“Datun ini hanya berdasarkan administrasi. Kami hanya memberikan masukan hukum. Jadi kalau untuk yang teknisnya, memang kami tidak bisa masuk,” jelasnya.

Dalam pendampingan, Datun dapat menerima laporan perkembangan kegiatan dan mengidentifikasi kendala yang berkaitan dengan aspek hukum.

“Misalkan progres kegiatan pembangunan sudah 10 persen, kendalanya apa. Nah, di situlah kami akan membantu kendala-kendala tersebut melalui aturan hukum,” ujar Yashinta.

Ia menegaskan, pendampingan hukum tersebut tidak berarti Datun mengambil alih kewenangan teknis instansi yang melaksanakan kegiatan.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Diberi Tenggat 7 Hari, Wartawan Desak Kejelasan Pemeriksaan Kadis LH
Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog
Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk
SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR
Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan
Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Pemkab Bekasi Diberi Tenggat 7 Hari, Wartawan Desak Kejelasan Pemeriksaan Kadis LH

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:03 WIB

SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun

Berita Terbaru

ilustrasi

Pilkades

Pilkades Bekasi Memanas! 26 Aduan Masuk, Sukaresmi Disorot

Kamis, 15 Okt 2026 - 11:09 WIB

Pemain PERSIB Bandung merayakan kemenangan 1-0 atas Cong Viettel FC pada pertandingan Grup E AFC Champions League Two 2026/2027 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (14/10/2026). Foto istimewa Persib Bandung.

Olahraga

Drama Dua Kartu Merah, PERSIB Tetap Tekuk Cong Viettel 1-0

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:16 WIB