Olahraga Gagal Sehatkan, Justru Rugikan Negara Rp4,7 Miliar

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka, termasuk mantan Kepala Dispora dan pejabat pengadaan, resmi ditahan setelah Kejari Bekasi menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp4,7 miliar.

i

Ketiga tersangka, termasuk mantan Kepala Dispora dan pejabat pengadaan, resmi ditahan setelah Kejari Bekasi menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp4,7 miliar.

Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.Ketiga tersangka adalah AZ (mantan Kepala Dispora dan ASN aktif), MAR (mantan Kabid Kepemudaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), serta AM (Direktur Utama dari pihak ketiga pelaksana proyek). Ketiganya telah ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  PNM Tebar Manfaat, TK Nahdlatul Wathan Raih Harapan Baru

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah dokumen serta keterangan saksi yang menguatkan adanya indikasi kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek pengadaan alat olahraga. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah.

Baca Juga :  Disperindag Jabar Terus Dorong Program Pasar Juara SNI

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut. Nilai kelebihan atas pengadaan tahap 1 dan 2 mencapai Rp4.766.661.332 (empat miliar tujuh ratus enam puluh enam juta rupiah lebih).

Baca Juga :  Beroperasi Sejak 2018, Mobil Pintar Jasa Marga Olah Data Kondisi 626 Km Jalan Tol dan 10.100 Km Jalan Nasional*

BPK telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar kelebihan pembayaran tersebut segera dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan akan menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kursi Dirtek Tirta Patriot Memanas! DPRD Bekasi Minta Seleksi Transparan, Ini 3 Kandidat Terkuat
Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf
Viral! Ratusan Warga Grudug Rumah H. Ajan, Desak Maju Lagi di Pilkades Cipayung 2026
900 Lansia Bekasi Unjuk Bakat, Pemkot Buktikan Usia Bukan Halangan untuk Tetap Berkarya
BMKG Peringatkan Ancaman Gempa M6,9 Intai Kota Bekasi, Warga Diminta Waspada
Malam 1 Muharram di Bekasi Pecah! 5.000 Warga Ikut Pawai, Tri Adhianto Soroti Kebersamaan
Pilkades Digital Siap Digelar di Kabupaten Bekasi, Hitung Suara Cuma 10 Menit!
Ibis Styles Bekasi Jatibening Punya Nobar Resmi dan Restoran 24 Jam, Internet Kini 300 Mbps

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:55 WIB

Kursi Dirtek Tirta Patriot Memanas! DPRD Bekasi Minta Seleksi Transparan, Ini 3 Kandidat Terkuat

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:35 WIB

Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:28 WIB

Viral! Ratusan Warga Grudug Rumah H. Ajan, Desak Maju Lagi di Pilkades Cipayung 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:24 WIB

900 Lansia Bekasi Unjuk Bakat, Pemkot Buktikan Usia Bukan Halangan untuk Tetap Berkarya

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:01 WIB

BMKG Peringatkan Ancaman Gempa M6,9 Intai Kota Bekasi, Warga Diminta Waspada

Berita Terbaru