Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.Ketiga tersangka adalah AZ (mantan Kepala Dispora dan ASN aktif), MAR (mantan Kabid Kepemudaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), serta AM (Direktur Utama dari pihak ketiga pelaksana proyek). Ketiganya telah ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, pada Kamis (15/5/2025).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah dokumen serta keterangan saksi yang menguatkan adanya indikasi kerugian negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek pengadaan alat olahraga. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut. Nilai kelebihan atas pengadaan tahap 1 dan 2 mencapai Rp4.766.661.332 (empat miliar tujuh ratus enam puluh enam juta rupiah lebih).
BPK telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar kelebihan pembayaran tersebut segera dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan akan menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (*)









