Olahraga Gagal Sehatkan, Justru Rugikan Negara Rp4,7 Miliar

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka, termasuk mantan Kepala Dispora dan pejabat pengadaan, resmi ditahan setelah Kejari Bekasi menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp4,7 miliar.

i

Ketiga tersangka, termasuk mantan Kepala Dispora dan pejabat pengadaan, resmi ditahan setelah Kejari Bekasi menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp4,7 miliar.

Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.Ketiga tersangka adalah AZ (mantan Kepala Dispora dan ASN aktif), MAR (mantan Kabid Kepemudaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), serta AM (Direktur Utama dari pihak ketiga pelaksana proyek). Ketiganya telah ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Komisi V DPR RI dan Jasa Marga Bersinergi Tingkatkan Layanan Jalan Tol dan Atasi Truk ODOL

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah dokumen serta keterangan saksi yang menguatkan adanya indikasi kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek pengadaan alat olahraga. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah.

Baca Juga :  Komisi VIII: Sistem Syarikah Bikin Kacau, Kemenag Harus Negosiasi Ulang dengan Saudi

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut. Nilai kelebihan atas pengadaan tahap 1 dan 2 mencapai Rp4.766.661.332 (empat miliar tujuh ratus enam puluh enam juta rupiah lebih).

Baca Juga :  Wali Kota dan DPRD Bekasi Sepakat Evaluasi Tunjangan DPRD, Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

BPK telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar kelebihan pembayaran tersebut segera dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan akan menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Subianto Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur di RSUD, 14 Orang Meninggal
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, 14 Tewas Pemkot Bergerak Cepat
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur! KRL vs Argo Bromo Anggrek, Penumpang Panik
Ade Sukron Sambut Program JMSI: Dorong Literasi Pelajar hingga Desa Maju
TPA Burangkeng Kembali Normal Usai Sempat Terkendala
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
Bapenda Bekasi Intensifkan Pendataan Pajak Reklame, Kejar PAD
Tri Adhianto Dorong Percepatan PSEL Bekasi, Sampah Diolah Jadi Listrik

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:19 WIB

Prabowo Subianto Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur di RSUD, 14 Orang Meninggal

Selasa, 28 April 2026 - 14:04 WIB

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, 14 Tewas Pemkot Bergerak Cepat

Senin, 27 April 2026 - 21:30 WIB

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur! KRL vs Argo Bromo Anggrek, Penumpang Panik

Senin, 27 April 2026 - 14:54 WIB

Ade Sukron Sambut Program JMSI: Dorong Literasi Pelajar hingga Desa Maju

Senin, 27 April 2026 - 09:41 WIB

TPA Burangkeng Kembali Normal Usai Sempat Terkendala

Berita Terbaru