Kabupaten Bekasi – Upaya menghadirkan rasa aman bagi guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bekasi mulai menemukan titik terang. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman menyambut positif inisiatif DPRD yang tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru dan Tendik.
Menurut Imam, kehadiran regulasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan jawaban atas kebutuhan nyata di lapangan. Selama ini, guru kerap berada pada posisi rentan ketika menjalankan tugas, baik dari sisi hukum maupun tekanan sosial.
“Ini langkah penting. Guru butuh kepastian hukum agar bisa bekerja dengan tenang dan fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik,” kata Imam, Selasa (28/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, masuknya rancangan perda ke tahap pembahasan menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa perlindungan terhadap pendidik tidak bisa lagi ditunda. Dengan adanya aturan yang jelas, guru diharapkan tidak ragu dalam mengambil langkah selama masih berada dalam koridor aturan.
“Selama bekerja sesuai ketentuan, tidak perlu ada kekhawatiran. Justru dengan adanya perda ini, rasa percaya diri guru akan semakin kuat,” ujarnya.
Lebih jauh, Imam menjelaskan bahwa perda tersebut nantinya tidak berdiri sendiri. Regulasi daerah akan berjalan beriringan dengan aturan nasional seperti Permendikdasmen. Implementasinya juga akan diperkuat melalui pembentukan satuan tugas (satgas) serta Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis.
Dengan skema itu, ia berharap tidak terjadi tumpang tindih kebijakan, melainkan saling melengkapi dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi guru dan tenaga kependidikan.
Tak hanya itu, Imam juga berharap perda ini bisa menjangkau seluruh tenaga pendidik di wilayah Kabupaten Bekasi, termasuk guru SMA dan SMK yang secara kewenangan berada di tingkat provinsi.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa upaya perlindungan sebenarnya sudah berjalan. Dinas Pendidikan selama ini telah berkolaborasi dengan PGRI dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI dalam memberikan pendampingan kepada guru yang menghadapi persoalan hukum atau sengketa di lingkungan pendidikan.
“Setiap laporan kami tindak lanjuti dengan serius. Pendampingan juga dilakukan bersama LBH PGRI agar guru tidak menghadapi persoalan sendirian,” jelasnya.
Meski demikian, kehadiran perda tetap dinilai krusial sebagai payung hukum yang lebih kuat dan menyeluruh. Imam menegaskan, tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif.
“Ini bukan hanya soal perlindungan, tapi juga bagaimana kita memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga. Kalau guru merasa aman, proses belajar mengajar juga akan berjalan lebih baik,” pungkasnya. (*)









