Bekasi – Menanggapi viralnya video seorang siswi SD yang mengungkapkan kekecewaannya karena tidak dapat masuk ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi memberikan klarifikasi resmi pada Sabtu (6/7/2025).
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander, menyampaikan bahwa siswa dalam video tersebut, bernama Keimita Ayuni Putri Aiman, diketahui berdomisili di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sehingga tidak memenuhi syarat pendaftaran umum di SMP Negeri wilayah Kota Bekasi.
“Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), calon siswa dengan KTP atau KK luar Kota Bekasi hanya bisa mendaftar melalui Jalur Mutasi atau wilayah beririsan. Siswa yang bersangkutan tidak mendaftar melalui jalur tersebut, sehingga secara sistem tertolak,” jelas Alexander.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, Pemkot Bekasi tetap memberikan perhatian bagi warga tidak mampu melalui program beasiswa.
“Bagi calon siswa warga Kota Bekasi dari keluarga tidak mampu yang tidak diterima di SMPN, disediakan beasiswa untuk bersekolah di SMP swasta. Bantuan yang diberikan sebesar Rp250.000 per bulan selama masa sekolah,” ujarnya.
Kepala Sekolah SDN Sumur Batu I, tempat Keimita menempuh pendidikan dasar, menyatakan bahwa seluruh proses pendaftaran telah dilakukan sesuai juknis yang berlaku. Pihak sekolah juga telah melakukan komunikasi langsung dengan orang tua siswa untuk menjelaskan proses seleksi.
“Kami sudah menjelaskan kepada orang tua siswi bahwa berdasarkan data, mereka adalah warga Kabupaten Bekasi,” ujar Kepala Sekolah.
Terkait viralnya informasi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melalui Diskominfostandi telah berkoordinasi dengan Diskominfosantik Kabupaten Bekasi guna memastikan kejelasan data dan mekanisme pendaftaran.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut. Melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, mereka telah bertemu langsung dengan pihak keluarga dan menyampaikan bahwa Keimita masih memiliki kesempatan mendaftar di SMPN 02 Setu melalui jalur domisili yang dibuka dari 4 hingga 8 Juli 2025.
“Keputusan untuk mendaftar sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan dari pihak keluarga. Kami hanya memastikan bahwa informasi sudah diterima dengan jelas dan tepat,” ujar Yan Yan.
Pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat memahami mekanisme penerimaan peserta didik baru yang sudah diatur berdasarkan domisili dan sistem zonasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di kemudian hari.










