PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, jajaran Polda Riau bersama seluruh Polres berhasil mengungkap sebanyak 1.333 kasus tindak pidana konvensional atau kejahatan jalanan.
Dari total pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 525 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal, sekaligus menyita ratusan barang bukti hasil kejahatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberhasilan itu disampaikan Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Markas Polda Riau, Rabu (3/6/2026).
Menurut Hengki, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dalam menekan angka kriminalitas konvensional yang dikenal dengan istilah C3.
“Selama periode Januari sampai Mei 2026, kami berhasil mengungkap 1.333 perkara. Terdiri dari 748 kasus curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor,” ujar Hengki.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga terus meningkatkan patroli serta langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukum Polda Riau.
Pengungkapan ribuan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminal.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan angka kejahatan jalanan di Provinsi Riau dapat terus ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga.
(*)









