Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Polres Metro Bekasi merilis barang bukti dan mengungkap peran dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap WN Korea Selatan saat konferensi pers di Kabupaten Bekasi, Selasa (2/6/2026).

i

Polres Metro Bekasi merilis barang bukti dan mengungkap peran dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap WN Korea Selatan saat konferensi pers di Kabupaten Bekasi, Selasa (2/6/2026).

BEKASI – Misteri tewasnya warga negara Korea Selatan berinisial B.S. di Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni SJ yang merupakan mantan istri korban dan HW yang berperan sebagai eksekutor.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun Selatan. Polisi mengumpulkan berbagai alat bukti mulai dari rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil olah TKP hingga pemeriksaan laboratorium forensik menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

“Atas nama Polres Metro Bekasi kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya,” ujar Sumarni dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah anak korban berinisial QAS menemukan ayahnya dalam kondisi telungkup dan bersimbah darah di ruang makan rumahnya. Saat itu, kondisi rumah tampak sepi dan sebagian lampu dalam keadaan padam.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, polisi mengamankan HW dan SJ yang diduga terlibat dalam perencanaan hingga pelaksanaan pembunuhan.

Dari hasil pemeriksaan, SJ yang merupakan mantan istri korban diduga menjadi pihak yang merancang pembunuhan tersebut. Polisi menyebut adanya konflik berkepanjangan antara SJ dan korban terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta, serta nafkah anak.

Tak hanya itu, SJ diduga memberikan uang secara bertahap kepada HW dengan total mencapai Rp139 juta untuk menghabisi nyawa korban.

Sementara itu, HW yang ditangkap di tempat kerjanya di Kota Bekasi mengakui telah membunuh korban atas perintah SJ. Kepada penyidik, HW mengaku rencana pembunuhan tersebut telah disusun sejak akhir tahun 2025.

Baca Juga :  SDN Wanasari 01: Pendidikan Adil untuk Semua, Tanpa Pandang Latar Belakang

Sebelum beraksi, HW disebut beberapa kali memantau aktivitas korban. Pada hari kejadian, ia mendatangi rumah korban dengan perlengkapan yang telah disiapkan untuk menyamarkan identitas.

Saat berada di dalam rumah, korban sempat melihat keberadaan pelaku dan menegurnya. Namun HW langsung menyerang korban dengan menusuk bagian perut kiri berulang kali menggunakan pisau. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban tewas di lokasi.

Usai melakukan aksinya, HW mengambil sejumlah barang milik korban berupa laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM. Polisi mengungkap kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ, sementara laptop dan DVR dibuang ke Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Baca Juga :  Korban Pemerasan Oleh Oknum Narapidana LP Kelas 2 A Bulak Kapal

Pelaku juga membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi agar tidak meninggalkan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, motif SJ diduga karena sakit hati akibat konflik yang berlangsung lama dengan korban serta keinginan menguasai harta milik korban. Sedangkan HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi,” kata Sumarni.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, pakaian pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, hingga kendaraan yang digunakan selama proses perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parkir Pegawai Dipindah, Pemkot Bekasi Bidik Kantor Lebih Hijau dan Tertata
Tirta Bhagasasi Siapkan 5 Program Strategis, Sasar Industri hingga Data Center
Mensos Apresiasi Karya Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi, dari Lukisan hingga Perahu Elektrik
PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan
JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya
Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
Asep Surya Atmaja Minta Direksi Tirta Bhagasasi Fokus Tingkatkan Kinerja
Belum Masuk 7 Besar, Remaja Cikarang Ini Justru Raih Penghargaan Berbakat

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Parkir Pegawai Dipindah, Pemkot Bekasi Bidik Kantor Lebih Hijau dan Tertata

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Tirta Bhagasasi Siapkan 5 Program Strategis, Sasar Industri hingga Data Center

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Mensos Apresiasi Karya Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi, dari Lukisan hingga Perahu Elektrik

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:53 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Rayakan 12 Tahun, Beri Penghargaan kepada Karyawan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:55 WIB

JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya

Berita Terbaru