Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS (tengah, mengenakan rompi tahanan merah muda) digiring petugas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar terkait pengelolaan MCK Pasar Bantargebang, Rabu (15/7/2026). Penyidik menduga tersangka meminta uang sebesar Rp80 juta dalam proses alih pengelolaan fasilitas MCK.

i

Mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS (tengah, mengenakan rompi tahanan merah muda) digiring petugas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar terkait pengelolaan MCK Pasar Bantargebang, Rabu (15/7/2026). Penyidik menduga tersangka meminta uang sebesar Rp80 juta dalam proses alih pengelolaan fasilitas MCK.

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi menemukan bukti adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp80 juta kepada pengelola MCK.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengungkapkan uang tersebut diduga diminta kepada pengelola berinisial HAK sebagai syarat untuk proses alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

“Permintaan uang dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai,” ujar Ryan.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Baca Juga :  Persija Jakarta Dibantai 0-7 oleh Espanyol

Tak hanya itu, penyidik juga menyita 69 barang bukti, di antaranya berbagai dokumen, dua unit telepon genggam, alat komunikasi, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Ryan menjelaskan, tersangka JAS dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, termasuk melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  Hitung Mundur Porprov Jawa Barat XV Dimulai, Kota Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Terbesar Sepanjang Sejarah

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pembuktian berjalan maksimal dan berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ryan.

Kasus ini menambah daftar dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejari Kota Bekasi. Penyidik masih membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya
Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan
Belum Masuk 7 Besar, Remaja Cikarang Ini Justru Raih Penghargaan Berbakat
Pemkab Bekasi Diberi Tenggat 7 Hari, Wartawan Desak Kejelasan Pemeriksaan Kadis LH
Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog
Parlemen Bayangan Kritik Survei CELIOS, Nilai Zulhas Tak Layak Masuk Menteri Terburuk
SMAN 1 Tambun Selatan Perkuat Karakter Siswa di Era AI Lewat Program BAGEUR
Syahrir DPRD Jabar Bekali Siswa SMAN 1 Tambun Selatan Ilmu Kepemimpinan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:55 WIB

JTT Alihkan Truk Lowbed di SS Cikunir hingga 19 Oktober, Ini Jalur Alternatifnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Asep Surya Atmaja Tunggu Proses Jadi Bupati Definitif, DPRD Bekasi Siapkan Usulan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Belum Masuk 7 Besar, Remaja Cikarang Ini Justru Raih Penghargaan Berbakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Pemkab Bekasi Diberi Tenggat 7 Hari, Wartawan Desak Kejelasan Pemeriksaan Kadis LH

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Plt Bupati Bekasi Minta Maaf ke Media, Undang Perwakilan Massa Berdialog

Berita Terbaru

Teknologi Super Intelligent Valet Parking (SIVP) dan Super AI Cockpit yang dikembangkan OMODA & JAECOO untuk menghadirkan pengalaman parkir otomatis dan interaksi cerdas antara kendaraan dan pengguna. Kedua teknologi tersebut akan diuji dalam ajang International User Summit di China pada 19–21 Oktober 2026.

Otomotif

OMODA & JAECOO Uji Teknologi Parkir Otomatis dan AI di China

Sabtu, 17 Okt 2026 - 07:43 WIB

Keterangan foto: Ilustrasi tindak pidana korupsi yang berdampak terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Jakarta

Prof Romli Nilai Korupsi Rugikan Hak Sosial Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 06:02 WIB

Kondisi bangunan Rumah Sakit Watunggong di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang akan didukung pembangunannya melalui bantuan kemanusiaan Rp2,1 miliar dari masyarakat Kota Bekasi.

Nasional

Warga Bekasi Galang Rp2,1 Miliar, Bangun Rumah Sakit di NTT

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:37 WIB