Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS (tengah, mengenakan rompi tahanan merah muda) digiring petugas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar terkait pengelolaan MCK Pasar Bantargebang, Rabu (15/7/2026). Penyidik menduga tersangka meminta uang sebesar Rp80 juta dalam proses alih pengelolaan fasilitas MCK.

i

Mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS (tengah, mengenakan rompi tahanan merah muda) digiring petugas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar terkait pengelolaan MCK Pasar Bantargebang, Rabu (15/7/2026). Penyidik menduga tersangka meminta uang sebesar Rp80 juta dalam proses alih pengelolaan fasilitas MCK.

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi menemukan bukti adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp80 juta kepada pengelola MCK.

Baca Juga :  Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengungkapkan uang tersebut diduga diminta kepada pengelola berinisial HAK sebagai syarat untuk proses alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

“Permintaan uang dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai,” ujar Ryan.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Baca Juga :  196 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Libur Panjang

Tak hanya itu, penyidik juga menyita 69 barang bukti, di antaranya berbagai dokumen, dua unit telepon genggam, alat komunikasi, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Ryan menjelaskan, tersangka JAS dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, termasuk melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Dukung Satgas Mitigasi PHK, Haryanto: Cegah PHK Sebelum Terjadi

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pembuktian berjalan maksimal dan berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ryan.

Kasus ini menambah daftar dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejari Kota Bekasi. Penyidik masih membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan
76 Anak Disunat Gratis, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bekasi Pilih Angka 76
PMII Kabupaten Bekasi Ajukan 7 Gugatan Rakyat, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Birokrasi
Salat Jumat Berlangsung, Panggilan Kebakaran Masuk! Damkar Kabupaten Bekasi Langsung Meluncur
Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”
Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ
6.000 Warga Disebut LGBT di Bekasi, DPRD Dorong Perda: Pencegahan atau Stigmatisasi?
3.073 Hari Overstay: WN Nigeria “Betah” di Indonesia, Ujungnya Masuk Lapas

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:02 WIB

76 Anak Disunat Gratis, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bekasi Pilih Angka 76

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:52 WIB

PMII Kabupaten Bekasi Ajukan 7 Gugatan Rakyat, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Birokrasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Salat Jumat Berlangsung, Panggilan Kebakaran Masuk! Damkar Kabupaten Bekasi Langsung Meluncur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”

Berita Terbaru

Komeng memberikan tanggapan kepada awak media terkait program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Komeng menyampaikan pandangannya dengan gaya khasnya saat ditemui sejumlah wartawan. Foto: Tangkapan layar YouTube Bisnis.com.

Jakarta

Komeng Bilang Program Prabowo Bagus, Lalu Nyeletuk Begini

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:09 WIB

Kerjasama Hubungi Kami