KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi menemukan bukti adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp80 juta kepada pengelola MCK.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengungkapkan uang tersebut diduga diminta kepada pengelola berinisial HAK sebagai syarat untuk proses alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
“Permintaan uang dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai,” ujar Ryan.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita 69 barang bukti, di antaranya berbagai dokumen, dua unit telepon genggam, alat komunikasi, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Ryan menjelaskan, tersangka JAS dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, termasuk melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pembuktian berjalan maksimal dan berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ryan.
Kasus ini menambah daftar dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejari Kota Bekasi. Penyidik masih membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.
(*)











