Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS (tengah, mengenakan rompi tahanan merah muda) digiring petugas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar terkait pengelolaan MCK Pasar Bantargebang, Rabu (15/7/2026). Penyidik menduga tersangka meminta uang sebesar Rp80 juta dalam proses alih pengelolaan fasilitas MCK.

i

Mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS (tengah, mengenakan rompi tahanan merah muda) digiring petugas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar terkait pengelolaan MCK Pasar Bantargebang, Rabu (15/7/2026). Penyidik menduga tersangka meminta uang sebesar Rp80 juta dalam proses alih pengelolaan fasilitas MCK.

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi menemukan bukti adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp80 juta kepada pengelola MCK.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengungkapkan uang tersebut diduga diminta kepada pengelola berinisial HAK sebagai syarat untuk proses alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

“Permintaan uang dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai,” ujar Ryan.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Baca Juga :  Program Jumat Berkah Istri Plt Wali Kota Bekasi Blusukan Ke Gang-Gang Sempit

Tak hanya itu, penyidik juga menyita 69 barang bukti, di antaranya berbagai dokumen, dua unit telepon genggam, alat komunikasi, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Ryan menjelaskan, tersangka JAS dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, termasuk melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  Hadiri Panen Raya Di Mustikajaya, Rahmat Effendi: Terima Kasih DANDIM 0507

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pembuktian berjalan maksimal dan berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ryan.

Kasus ini menambah daftar dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejari Kota Bekasi. Penyidik masih membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri
Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga
Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas
Tak Banyak yang Tahu, Hotel Manager Ini Pernah Jadi Staff Laundry hingga Driver
Bukan Sekadar Lomba Cerpen, 15 Pelajar Bekasi Berebut Juara dan Karya Mereka Bakal Dibukukan
1.800 Ton Sampah Menumpuk Tiap Hari, Zulhas Ungkap PR Besar Kota Bekasi
Primebiz Hotel Cikarang Tawarkan Satu Tempat untuk Bisnis, Staycation hingga Perayaan
Pemkab Bekasi Dorong Museum KH. Noer Ali, Jadi Pusat Edukasi Sejarah

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

DLH Kota Bekasi Susur Kali Bekasi, Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Ada Apa? KAMMI Kota Bekasi Temui Kapolres Putu Kholis, Ini yang Dibahas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bukan Sekadar Lomba Cerpen, 15 Pelajar Bekasi Berebut Juara dan Karya Mereka Bakal Dibukukan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:02 WIB

1.800 Ton Sampah Menumpuk Tiap Hari, Zulhas Ungkap PR Besar Kota Bekasi

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami