KABUPATEN BEKASI – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Bekasi. Seorang bocah perempuan berusia empat tahun berinisial QSH harus menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, setelah diduga menjadi korban penganiayaan berulang yang dilakukan ibu tirinya sendiri.Kasus tersebut diungkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi.
Seorang perempuan berinisial DM (19) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak.Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol.
Ikhlas Putro Wasono menjelaskan, perkara itu terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi melaporkan adanya seorang anak yang dirawat dalam kondisi kritis di RSUD Koja.
Petugas kemudian mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang diduga bukan akibat kecelakaan, melainkan kekerasan fisik yang terjadi secara berulang.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh, luka lecet, hingga luka bakar. Temuan tersebut menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ikhlas saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan kekerasan berlangsung sejak Mei hingga awal Juli 2026 di rumah kontrakan yang ditempati korban di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Penyidik mengungkap, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Modus yang dilakukan antara lain memukul menggunakan gayung, mencubit tubuh korban, hingga melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Ironisnya, sebelum kasus itu terungkap, tersangka sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka yang dialami korban terjadi akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, hasil pemeriksaan dokter menemukan kondisi luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut sehingga memicu pelaporan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan kepolisian.
Polisi juga mendalami dugaan motif di balik aksi kekerasan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga tersangka melampiaskan rasa sakit hati terhadap suaminya maupun keluarga suami kepada korban.
Meski demikian, motif tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun.
Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian yang dikenakan tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah saksi lainnya. Polisi turut berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan perawatan medis secara maksimal.
Atas dugaan perbuatannya, DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dapat diperberat karena pelaku merupakan orang tua tiri korban.
Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar.
“Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Peran masyarakat sangat penting untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya,” tegasnya.
(*)










