DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 23:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menyampaikan keterangan kepada awak media usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (13/7/2026). Doc

i

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menyampaikan keterangan kepada awak media usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (13/7/2026). Doc

KABUPATEN BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi mulai menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa sebagai tindak lanjut perubahan regulasi di tingkat nasional. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron mengatakan revisi Perda Desa menjadi salah satu pembahasan prioritas karena terdapat perubahan cukup signifikan dalam tata kelola pemerintahan desa yang harus segera diakomodasi ke dalam regulasi daerah.

“Perda Desa ini menjadi salah satu yang krusial. Ada perubahan yang cukup signifikan dari Undang-Undang Desa yang kemudian diperkuat dengan aturan pelaksanaannya. Karena itu, perda yang lama harus disesuaikan,” ujar Ade Sukron usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, pembahasan revisi Perda saat ini tengah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi agar hasilnya dapat menjadi dasar hukum yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Ade menjelaskan, sejumlah poin penting yang akan disesuaikan dalam revisi Perda meliputi kewenangan pemerintah desa, masa jabatan kepala desa, hak keuangan dan tunjangan, hingga pengelolaan aset desa.

Baca Juga :  BNPB Awali Road to GFSR 2026, Perkuat Kolaborasi Ketahanan Bencana

“Semua ketentuan itu harus disesuaikan agar pemerintah desa memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kewenangannya,” katanya.

Meski sejumlah aturan teknis dari pemerintah pusat masih dalam proses penyusunan, DPRD Kabupaten Bekasi tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diterbitkan sebagai dasar pembahasan revisi Perda.

Ia memastikan setiap materi yang dibahas akan melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi bersama Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi serta kementerian terkait agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kami memiliki mekanisme harmonisasi. Setiap perda yang disusun harus selaras dengan regulasi di atasnya, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Forum Anak Kota Bekasi Raih Sinka Sindi Award Tingkat Se-Jabar

Ade optimistis revisi Perda Desa dapat segera diselesaikan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan, mengelola aset, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan berbagai perubahan regulasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa terbaru.

Dengan revisi tersebut, DPRD berharap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi semakin efektif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat seiring perubahan kebijakan nasional mengenai desa.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga
IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Proyek Rp10,8 Miliar Kini Dipantau Inspektorat
1.800 Ton Sampah Menumpuk Tiap Hari, Zulhas Ungkap PR Besar Kota Bekasi
Bapenda Kantongi Rp2,22 Triliun, Iwan Ridwan Optimistis Target Pajak 2026 Tercapai
Ground Breaking PSEL Dimulai, Tri Adhianto Ingin Bantargebang Jadi Kawasan Industri Hijau
Ground Breaking PSEL Bantargebang Dimulai, Tri Adhianto Targetkan Operasi 18 Bulan
Pemkab Bekasi Dorong Museum KH. Noer Ali, Jadi Pusat Edukasi Sejarah
Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Semarak HUT Bekasi dan RI, Cibitung Dorong Warga Makin Gemar Berolahraga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:31 WIB

IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Proyek Rp10,8 Miliar Kini Dipantau Inspektorat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:02 WIB

1.800 Ton Sampah Menumpuk Tiap Hari, Zulhas Ungkap PR Besar Kota Bekasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Bapenda Kantongi Rp2,22 Triliun, Iwan Ridwan Optimistis Target Pajak 2026 Tercapai

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Ground Breaking PSEL Dimulai, Tri Adhianto Ingin Bantargebang Jadi Kawasan Industri Hijau

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami