KABUPATEN BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp2.226.833.364.044 hingga Jumat (21/8/2026) pukul 08.00 WIB. Capaian tersebut setara sekitar 58 persen dari target pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp3,813 triliun.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan target realisasi hingga akhir triwulan III ditetapkan sebesar 75 persen dari target tahunan.
Sementara khusus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), target hingga akhir September dipatok 65 persen karena bergantung pada transaksi jual beli tanah dan bangunan.
“Per hari ini realisasi sudah sekitar 58 persen. Kami optimistis target triwulan III dapat tercapai,” kata Iwan Ridwan, Jumat (21/8/2026).
Dari seluruh jenis pajak, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi penyumbang terbesar dengan capaian sekitar 70 persen dari target. PBJT meliputi pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan.
Menurut Iwan, Bapenda juga memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan konser dan kegiatan hiburan. Petugas diterjunkan untuk memantau jumlah tiket yang terjual sebagai dasar perhitungan pajak.
Reklame Berpotensi Kehilangan Pendapatan
Di tengah tren positif penerimaan pajak, sektor reklame menghadapi tantangan. Hingga akhir Juli, lebih dari 600 wajib pajak reklame tercatat tidak memperpanjang izin, sehingga memunculkan potensi kehilangan pendapatan lebih dari Rp5 miliar.
Selain itu, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang pemasangan reklame di ruas Jalan Cikarang-Cibarusah yang menjadi kewenangan provinsi diperkirakan turut mengurangi potensi penerimaan.
“Potensi kehilangan dari kebijakan itu masih kami hitung, baik untuk plang, baliho maupun billboard,” ujarnya.
Bapenda berencana menggeser sebagian target penerimaan reklame ke sektor PBJT dalam Anggaran Perubahan agar target pendapatan tetap terjaga.
PBB dan Air Tanah Tunjukkan Tren Positif
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), realisasi telah mencapai Rp569,6 miliar dari target Rp902,87 miliar.
Program pembebasan denda tunggakan PBB yang diberlakukan sejak 15 Agustus 2026 telah menghasilkan penerimaan sekitar Rp8 miliar.
Sementara itu, penerimaan Pajak Air Tanah telah mencapai sekitar 64 persen dari target Rp14,51 miliar. Bapenda optimistis capaian sektor tersebut dapat melampaui target hingga akhir tahun.
Adapun realisasi BPHTB hingga 21 Agustus 2026 tercatat sekitar Rp918,7 miliar dari target Rp1,274 triliun.
Iwan menegaskan Bapenda akan terus melakukan penertiban objek pajak, termasuk reklame, air tanah, dan PBJT di sejumlah kawasan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menjaga capaian penerimaan daerah.
(*)


























Komentar
Silakan login untuk berkomentar.