KABUPATEN BEKASI – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menyatakan dua bakal calon kepala desa telah menyerahkan berkas pendaftaran dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Ketua Panitia Pilkades Setia Mekar, Nanang, mengatakan pendaftaran bakal calon dibuka mulai 28 Juli hingga 6 Agustus 2026. Hingga Senin (3/8/2026), tercatat dua orang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.
“Bakal calon pertama, Kasan Abdullah, telah mendaftar pada Sabtu (1/8/2026). Sementara bakal calon kedua, Haji Suryadi selaku petahana (incumbent), menyerahkan berkas pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Nanang.
Menurutnya, seluruh dokumen persyaratan kedua bakal calon telah diperiksa dan diverifikasi oleh panitia. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh berkas dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Panitia telah menerima seluruh berkas administrasi dan memberikan tanda terima kepada masing-masing bakal calon sebagai bukti bahwa persyaratan administrasi telah lengkap,” katanya.
Usai menyelesaikan proses pendaftaran, bakal calon petahana langsung melanjutkan agenda sosialisasi yang telah direncanakan sebelumnya setelah terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Panitia berharap seluruh tahapan Pilkades Setia Mekar dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kedua bakal calon juga diharapkan menjaga situasi tetap sejuk selama proses pemilihan berlangsung.
“Tentunya kami berharap kedua bakal calon dapat bersama-sama menjaga kondusivitas sehingga seluruh tahapan Pilkades berjalan aman dan lancar,” ucap Nanang.
Panitia menjadwalkan penetapan calon tetap sekaligus pengundian nomor urut pada 9–10 September 2026. Mekanisme pengundian nomor urut direncanakan dikemas secara meriah melalui sistem undian yang disiapkan panitia.
Terkait status petahana, Nanang menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang mengacu pada surat edaran Bupati Bekasi, kepala desa yang kembali mencalonkan diri baru diwajibkan mengambil cuti setelah penetapan calon tetap. Selama masa cuti tersebut, roda pemerintahan desa akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt), yang diperkirakan dijabat oleh Sekretaris Desa.
Sementara itu, untuk data pemilih, panitia menjelaskan bahwa saat ini masih menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) karena proses pencocokan dan penelitian (coklit) masih berlangsung.
Jumlah DP4 di Desa Setia Mekar tercatat sekitar 43 ribu jiwa, sedangkan jumlah penduduk mencapai sekitar 56 ribu jiwa. Berdasarkan hasil pemetaan sementara, panitia mengusulkan sebanyak 98 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pilkades 2026.
(*)










