KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) 2026 di Balai Kota Bekasi, Rabu (5/8/2026). Rapat tersebut membahas penguatan sistem pelaporan, pengawasan, dan pemetaan risiko sebagai langkah pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam rapat itu, Tri menegaskan pengawasan tidak lagi hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, melainkan harus menghasilkan data yang terintegrasi, akurat, dan berbasis risiko. Menurutnya, pendekatan tersebut akan membantu pemerintah daerah mengenali potensi kerawanan sekaligus menentukan langkah pencegahan yang lebih efektif.
“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” kata Tri.
Berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2025, Kota Bekasi meraih skor 80,7 persen dan masuk Cluster I. Meski demikian, Kota Bekasi masih berada di peringkat ke-25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat dan peringkat ke-233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional.
Tri menilai capaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas pengawasan di seluruh perangkat daerah. Ia menegaskan, peningkatan nilai bukan menjadi tujuan utama, melainkan memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel.
Pada penerapan MCSP-RBS 2026, sistem pengawasan juga disederhanakan. Jumlah area pengawasan berkurang dari delapan menjadi tujuh area, sementara indikator dipangkas dari 113 menjadi 33 indikator. Dokumen pendukung juga dikurangi dari 668 menjadi 162 dokumen sehingga proses pengawasan diharapkan lebih efektif dan fokus.
Tri meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat koordinasi dalam penyusunan dan validasi data. Menurutnya, setiap data yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan karena menjadi dasar analisis risiko oleh KPK.
“Saya minta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun koordinasi dan kolaborasi, karena pengawasan berbasis risiko membutuhkan data yang akurat serta komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal,” tegasnya.
Tahapan pelaksanaan MCSP-RBS 2026 meliputi pengumpulan dan validasi data pemerintah daerah, penginputan ke sistem, verifikasi KPK, pemeriksaan kualitas data, hingga analisis risiko. Pengumpulan data dimulai pada triwulan III 2026, sedangkan tahap pertama penginputan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Pemkot Bekasi telah menetapkan tujuh area prioritas pengawasan, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Melalui penerapan sistem tersebut, Pemkot Bekasi berharap pengawasan pemerintahan semakin terukur, terintegrasi, dan mampu mencegah potensi penyimpangan sejak dini, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(*)










