KABUPATEN BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi akan memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi untuk meminta penjelasan terkait berbagai persoalan yang tengah terjadi di perusahaan air minum milik daerah tersebut.
Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Senin atau Selasa pekan depan. Langkah itu diambil setelah mencuatnya aksi mosi tidak percaya dari ratusan pegawai terhadap Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, serta kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari Dewan Pengawas mengenai kondisi internal Perumda Tirta Bhagasasi.
“Akan memanggil Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi hari Senin atau Selasa,” ujar Ridwan Arifin, Kamis (30/7/2026).
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron. Menurutnya, DPRD hingga kini belum menerima rekomendasi Dewan Pengawas yang disampaikan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Plt Bupati Bekasi terkait persoalan di Perumda Tirta Bhagasasi.
“Belum menerima baik dari Komisi I maupun unsur pimpinan,” kata Ade Sukron usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (31/7/2026).
Ade menjelaskan, rapat tersebut bertujuan memperoleh gambaran mengenai langkah dan masukan yang telah diberikan Dewan Pengawas untuk memperbaiki tata kelola perusahaan.
“Kita ingin mengetahui apa saja masukan yang sudah diberikan Dewan Pengawas sehingga dapat menjadi penunjang agar kinerja PDAM lebih maksimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam rapat tersebut DPRD hanya akan mengundang Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi.
Kisruh internal Perumda Tirta Bhagasasi mencuat setelah ratusan pegawai menggelar aksi dengan membentangkan spanduk bertuliskan mosi tidak percaya terhadap Direktur Umum pada 21 Juli 2026. Para pegawai juga mengancam mogok kerja apabila aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti oleh Kuasa Pemilik Modal.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tengah menangani perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024–2025 yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
Dalam kasus tersebut, Kejari telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Bagian Kepegawaian berinisial MSB, mantan Kepala Bagian Pemasaran berinisial RF, serta mantan Direktur Usaha berinisial AEZ. MSB dan RF telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan AEZ belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Menurut Kejaksaan, perkara tersebut bermula dari pembayaran biaya pemasangan jaringan air bersih oleh calon pelanggan yang diduga tidak sesuai mekanisme. Dana yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar.
DPRD berharap penjelasan dari Dewan Pengawas dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi internal Perumda Tirta Bhagasasi sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola perusahaan di tengah proses hukum yang masih berjalan.
(*)










