KABUPATEN BEKASI – Data pertanahan dan perpajakan di Kabupaten Bekasi mulai disatukan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menandatangani kerja sama integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Langkah ini diharapkan mengurai persoalan ketidaksesuaian data tanah dan objek pajak yang selama ini masih ditemukan di lapangan.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Pelayanan Pertanahan serta Perpajakan Daerah Kabupaten Bekasi. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bapenda Kabupaten Bekasi, Rabu (16/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.
“Ini salah satunya terkait pengintegrasian Nomor Induk Bidang yang ada di Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah, terutama dengan Nomor Objek Pajak dan Zona Nilai Tanah,” ujar Iwan.
NOP dan NIB Belum Sepenuhnya Sinkron
Iwan mengakui masih terdapat kemungkinan perbedaan antara data NOP yang dimiliki pemerintah daerah dengan NIB yang tercatat di Kantor Pertanahan.
Data NOP yang selama ini digunakan, kata dia, merupakan data yang diwariskan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
“Bisa saja ada ketidaksesuaian antara NIB dan NOP. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan ada perbaikan sehingga menjadi satu data yang valid,” katanya.
Menurut Iwan, penyatuan data tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, baik terkait data kepemilikan atau bidang tanah maupun kewajiban perpajakannya.
Integrasi juga diarahkan untuk memperkuat pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
ZNT Jadi Salah Satu Acuan
Tak hanya NIB dan NOP, Zona Nilai Tanah (ZNT) turut menjadi bagian dari integrasi dan pemanfaatan data.
Iwan mengatakan, data ZNT yang tersedia di Kantor Pertanahan dapat menjadi salah satu rujukan dalam pengelolaan BPHTB.
“ZNT dalam hal BPHTB dapat memberikan panduan bagi Bapenda sebagai sandaran aturan. Di Kantor Pertanahan sudah ada sumber yang menyatakan nilai-nilainya, sehingga kami dari Bapenda tidak sembarangan menentukan,” ujarnya.
Pemanfaatan data yang lebih akurat juga diharapkan berdampak terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
Namun, Iwan menyebut implementasi sistem integrasi masih membutuhkan proses pembelajaran dan penyempurnaan aplikasi agar dapat berjalan maksimal.
BPN Ungkap Data NOP Lebih Sedikit
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muhamad Rahman mengatakan, persoalan sinkronisasi data menjadi salah satu alasan pentingnya kerja sama tersebut.
Rahman mengungkapkan, jumlah data NOP yang tersedia saat ini masih lebih sedikit dibandingkan data NIB. Kondisi itu menunjukkan perlunya pembaruan dan penyelarasan data.
“Data NOP ternyata lebih sedikit dibandingkan NIB dan belum semuanya diperbarui. Ke depan perlu integrasi supaya ada kesamaan dan data yang kita SPPT-kan juga valid,” kata Rahman.
Rahman juga menyebut ZNT telah digunakan Kantor Pertanahan dalam sejumlah layanan, termasuk berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Di Bapenda juga seharusnya bisa menggunakan ZNT untuk melihat nilai pasar,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi segera masuk tahap implementasi.
“Kami berharap setelah ini bisa segera diterapkan dan dilaksanakan sehingga ke depan dapat berguna bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dan masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya.
Dengan integrasi tersebut, Pemkab Bekasi dan Kantor Pertanahan menargetkan tersedianya data pertanahan dan perpajakan yang lebih selaras dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan masyarakat serta pengelolaan pendapatan daerah.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.