Bekasi – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menyesalkan tindakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi yang diduga mencatut nama lembaga mereka dalam penetapan jumlah rombongan belajar (rombel) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tingkat SMP.
Ketua BMPS Kota Bekasi, Pudio Bayu, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah diajak berkoordinasi oleh Disdik maupun DPRD Kota Bekasi dalam proses penetapan rombel yang ditetapkan sebanyak 44 siswa per kelas.
“Pak Warsim (Sekretaris Disdik) menyebut penetapan ini sudah dikoordinasikan dengan kami. Saya tegaskan, itu tidak benar. Tidak pernah ada koordinasi,” ujar Bayu, Rabu (14/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bayu juga menuding Sekretaris Disdik Warsim Suryana dan Kabid SMP Samsu melakukan manuver sepihak tanpa melibatkan BMPS. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kebohongan dan manipulasi.
BMPS mengaku masih menunggu itikad baik Disdik, namun tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum jika tidak ada klarifikasi resmi.
“Kami tidak menyetujui keputusan penetapan rombel ini karena tidak pernah dilibatkan,” tegas Bayu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan BMPS. (*)









