Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Suasana pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi. Bapenda menegaskan bahwa nilai transaksi Rp1 juta per meter persegi bukan merupakan ketentuan wajib dalam perhitungan BPHTB, melainkan bagian dari proses verifikasi administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

i

Suasana pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi. Bapenda menegaskan bahwa nilai transaksi Rp1 juta per meter persegi bukan merupakan ketentuan wajib dalam perhitungan BPHTB, melainkan bagian dari proses verifikasi administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

Kabupaten Bekasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan resmi terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya kewajiban penggunaan nilai transaksi jual beli tanah minimal Rp1.000.000 per meter persegi dalam perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa angka tersebut bukan merupakan harga minimal yang ditetapkan pemerintah daerah maupun aturan wajib dalam setiap transaksi.

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menegaskan bahwa nilai sekitar Rp1 juta per meter persegi yang sempat menjadi perhatian publik hanyalah bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi administrasi terhadap nilai transaksi yang dilaporkan oleh wajib pajak.

Menurutnya, masyarakat tetap dapat menggunakan nilai transaksi yang sebenarnya, selama dapat dibuktikan melalui dokumen dan bukti transaksi yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nilai tersebut bukan ketentuan wajib ataupun harga minimal yang harus digunakan dalam perhitungan BPHTB. Itu hanya menjadi salah satu acuan dalam proses verifikasi terhadap laporan nilai transaksi dari wajib pajak,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, dasar pengenaan BPHTB telah diatur secara jelas dalam regulasi daerah, yakni Peraturan Bupati Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (3).

Baca Juga :  HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau nilainya lebih rendah dibanding Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku pada tahun terjadinya transaksi, maka dasar pengenaan BPHTB menggunakan NJOP.

Artinya, perhitungan BPHTB tidak otomatis menggunakan angka Rp1 juta per meter persegi. Penentuan dasar pengenaan dilakukan dengan melihat nilai transaksi dan membandingkannya dengan NJOP yang berlaku.

Apabila nilai transaksi lebih tinggi dan dapat dibuktikan secara administrasi, maka nilai tersebut dapat digunakan. Namun jika nilai transaksi tidak diketahui atau berada di bawah NJOP, maka penghitungan beralih menggunakan NJOP sesuai ketentuan.

Baca Juga :  KHI Luncurkan Cluster GALEA di Segera City

Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme penghitungan BPHTB di Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, perhatian publik muncul setelah Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Boy Iwan, mempertanyakan dugaan adanya penggunaan nilai minimal Rp1 juta per meter persegi dalam perhitungan BPHTB serta meminta adanya dasar hukum yang jelas apabila praktik tersebut diterapkan. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung Pasar Gratis Peringatan Hari Santri Nasional
Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri
Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri
Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi
2.200 Sambungan Air Bermasalah, DPRD Dorong Suzuki Turun Tangan
IAI Nusantara Tawarkan Beasiswa Bebas SPP hingga Lulus, Tersedia 5 Program Studi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:08 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung Pasar Gratis Peringatan Hari Santri Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi

Berita Terbaru