Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi. Bapenda menegaskan bahwa nilai transaksi Rp1 juta per meter persegi bukan merupakan ketentuan wajib dalam perhitungan BPHTB, melainkan bagian dari proses verifikasi administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

i

Suasana pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi. Bapenda menegaskan bahwa nilai transaksi Rp1 juta per meter persegi bukan merupakan ketentuan wajib dalam perhitungan BPHTB, melainkan bagian dari proses verifikasi administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

Kabupaten Bekasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan resmi terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya kewajiban penggunaan nilai transaksi jual beli tanah minimal Rp1.000.000 per meter persegi dalam perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa angka tersebut bukan merupakan harga minimal yang ditetapkan pemerintah daerah maupun aturan wajib dalam setiap transaksi.

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menegaskan bahwa nilai sekitar Rp1 juta per meter persegi yang sempat menjadi perhatian publik hanyalah bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi administrasi terhadap nilai transaksi yang dilaporkan oleh wajib pajak.

Baca Juga :  Udara Sejuk Pagi, Bupati Bekasi Pimpil Apel Hari Jadi Kabupaten Bekasi Ke-72 Tahun

Menurutnya, masyarakat tetap dapat menggunakan nilai transaksi yang sebenarnya, selama dapat dibuktikan melalui dokumen dan bukti transaksi yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nilai tersebut bukan ketentuan wajib ataupun harga minimal yang harus digunakan dalam perhitungan BPHTB. Itu hanya menjadi salah satu acuan dalam proses verifikasi terhadap laporan nilai transaksi dari wajib pajak,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, dasar pengenaan BPHTB telah diatur secara jelas dalam regulasi daerah, yakni Peraturan Bupati Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (3).

Baca Juga :  Evaluasi Covid 19 Usai Idul Fitri, Zona Kuning Wilayah RT Dari 128 Bertambah Jadi 2,12% Persen

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau nilainya lebih rendah dibanding Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku pada tahun terjadinya transaksi, maka dasar pengenaan BPHTB menggunakan NJOP.

Artinya, perhitungan BPHTB tidak otomatis menggunakan angka Rp1 juta per meter persegi. Penentuan dasar pengenaan dilakukan dengan melihat nilai transaksi dan membandingkannya dengan NJOP yang berlaku.

Apabila nilai transaksi lebih tinggi dan dapat dibuktikan secara administrasi, maka nilai tersebut dapat digunakan. Namun jika nilai transaksi tidak diketahui atau berada di bawah NJOP, maka penghitungan beralih menggunakan NJOP sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Korban Ledakan Amunisi Mulai Teridentifikasi, Keluarga Harap Jenazah Segera Dipulangkan

Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme penghitungan BPHTB di Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, perhatian publik muncul setelah Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Boy Iwan, mempertanyakan dugaan adanya penggunaan nilai minimal Rp1 juta per meter persegi dalam perhitungan BPHTB serta meminta adanya dasar hukum yang jelas apabila praktik tersebut diterapkan. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:32 WIB

BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kerjasama Hubungi Kami