KABUPATEN BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD masa jabatan 2024–2029 sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Jumat (31/7/2026) malam.
Dalam rapat tersebut, dr. Ferry Parluhutan Sirait resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Pengambilan sumpah dan janji jabatan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron, disaksikan Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, Sekretaris Daerah Endin Samsudin, jajaran kepala perangkat daerah, anggota DPRD, dan tamu undangan.
Usai pelantikan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi dan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan Anggota Banggar sekaligus Ketua Fraksi PKB, Ahmad Faisal, DPRD mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp7,47 triliun atau 94,14 persen dari target sebesar Rp7,93 triliun. Sementara realisasi belanja dan transfer mencapai Rp7,45 triliun atau 89,46 persen dari pagu anggaran sebesar Rp8,33 triliun, sehingga tercatat efisiensi anggaran sekitar Rp876,64 miliar.
Banggar juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp411,38 miliar.
Menurut Banggar, belum tercapainya target pendapatan dipengaruhi oleh masih lemahnya pendataan dan pengawasan terhadap objek pajak maupun retribusi, serta adanya penyesuaian dan keterlambatan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat.
Melalui rekomendasinya, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memperkuat pengawasan internal sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran, mengoptimalkan peran Inspektorat, serta menyusun APBD berdasarkan potensi riil daerah agar SILPA dapat ditekan pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, DPRD mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi, pengembangan sektor pariwisata, peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Banggar juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan Anggaran Dana Desa (ADD), penambahan auditor Inspektorat, dukungan anggaran bagi Dinas Arsip dan Perpustakaan untuk meningkatkan minat baca masyarakat, serta memastikan penyaluran hibah dan bantuan sosial sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, DPRD meminta pemerintah daerah segera mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong agar belanja pegawai terserap optimal dan pelaksanaan program pembangunan tidak terhambat.
Sementara itu, Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja mengucapkan selamat kepada dr. Ferry Parluhutan Sirait yang telah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi kami mengucapkan selamat kepada dr. Ferry Parluhutan Sirait. Semoga dapat memberikan kontribusi terbaik dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi,” ujar Asep.
Asep juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama pembahasan Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurutnya, setelah memperoleh persetujuan DPRD, dokumen pertanggungjawaban APBD akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, lanjut Asep, berkomitmen terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD akan terus diperkuat agar setiap kebijakan yang dihasilkan semakin berpihak kepada kepentingan masyarakat.
(*)










