DPRD Soroti IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Plt Bupati Panggil DCKTR dan DLH

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja.

i

Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja.

KABUPATEN BEKASI – Polemik belum beroperasinya Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng terus menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bekasi. Meski pembangunan fisik telah rampung sejak 2025 menggunakan APBD Kabupaten Bekasi, fasilitas senilai Rp10,8 miliar itu hingga kini belum dimanfaatkan.

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut. Dalam RDP terakhir pada 23 Juni 2026, DPRD memberikan waktu satu bulan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan persoalan melalui koordinasi, evaluasi, serta melaporkan hasil audit dan rekomendasi Inspektorat sebagai dasar tindak lanjut.

Menanggapi hal itu, Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menyatakan akan memanggil Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi guna membahas penyelesaian operasional IPL.

“Hari Senin akan memanggil Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” ujar Asep usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LPSE, proyek pembangunan IPL TPA Burangkeng memiliki pagu anggaran Rp13,2 miliar dengan nilai kontrak Rp10.807.515.000. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Sarwo Bathi Permana.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Kota Bekasi Sampaikan Penetapan 3 Perda dan Hasil Reses

Pembangunan IPL merupakan usulan DLH Kabupaten Bekasi melalui surat tertanggal 11 Desember 2024 sebagai tindak lanjut hasil inspeksi Kementerian Lingkungan Hidup terhadap kondisi TPA Burangkeng. Fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah air lindi guna mengurangi pencemaran tanah dan air di sekitar lokasi.

Baca Juga :  A. Marjuki Hadiri Deklarasi Dani-Romli di Pilkada Bekasi

Pekerjaan konstruksi dilaksanakan DCKTR mulai 11 September hingga 9 Desember 2025. Setelah proyek selesai, DCKTR mengajukan pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada DLH melalui surat tertanggal 8 Juni 2026 agar instalasi dapat segera dioperasikan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pekerjaan fisik telah selesai 100 persen, masa pemeliharaan penyedia berakhir pada 6 Juni 2026, serta uji commissioning yang dilakukan bersama DLH pada 22 April 2026 menunjukkan hasil olahan air lindi telah memenuhi baku mutu berdasarkan hasil laboratorium.

Baca Juga :  Ketua Pansus 7 Haryanto Dorong Kenaikan PAD 10% demi Jaga Keseimbangan Keuangan Daerah

Namun, pelatihan operator dan operasional penuh belum dapat dilakukan karena masih menunggu kesiapan DLH sebagai pengguna fasilitas. DCKTR juga mengingatkan bahwa kebutuhan bahan kimia, biologi, dan pasokan listrik harus tersedia agar instalasi dapat berfungsi optimal.

Hingga akhir Juli 2026, fasilitas tersebut masih belum beroperasi. Berbagai upaya penyelesaian melalui pembahasan di DPRD, pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri, hingga rekomendasi Inspektorat Kabupaten Bekasi belum menghasilkan keputusan yang memungkinkan IPL TPA Burangkeng segera difungsikan.

Belum beroperasinya instalasi tersebut membuat pemanfaatan aset daerah senilai lebih dari Rp10,8 miliar masih menjadi sorotan DPRD dan perhatian publik.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Hukum Jadi Alarm, Perumda Tirta Bhagasasi Mulai Perketat Pengawasan
Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan
76 Anak Disunat Gratis, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bekasi Pilih Angka 76
PMII Kabupaten Bekasi Ajukan 7 Gugatan Rakyat, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Birokrasi
Salat Jumat Berlangsung, Panggilan Kebakaran Masuk! Damkar Kabupaten Bekasi Langsung Meluncur
Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”
Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ
6.000 Warga Disebut LGBT di Bekasi, DPRD Dorong Perda: Pencegahan atau Stigmatisasi?

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Kasus Hukum Jadi Alarm, Perumda Tirta Bhagasasi Mulai Perketat Pengawasan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:02 WIB

76 Anak Disunat Gratis, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bekasi Pilih Angka 76

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:52 WIB

PMII Kabupaten Bekasi Ajukan 7 Gugatan Rakyat, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Birokrasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami