DPRD Soroti IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Plt Bupati Panggil DCKTR dan DLH

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja.

i

Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja.

KABUPATEN BEKASI – Polemik belum beroperasinya Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng terus menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bekasi. Meski pembangunan fisik telah rampung sejak 2025 menggunakan APBD Kabupaten Bekasi, fasilitas senilai Rp10,8 miliar itu hingga kini belum dimanfaatkan.

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut. Dalam RDP terakhir pada 23 Juni 2026, DPRD memberikan waktu satu bulan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan persoalan melalui koordinasi, evaluasi, serta melaporkan hasil audit dan rekomendasi Inspektorat sebagai dasar tindak lanjut.

Menanggapi hal itu, Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menyatakan akan memanggil Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi guna membahas penyelesaian operasional IPL.

“Hari Senin akan memanggil Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” ujar Asep usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LPSE, proyek pembangunan IPL TPA Burangkeng memiliki pagu anggaran Rp13,2 miliar dengan nilai kontrak Rp10.807.515.000. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Sarwo Bathi Permana.

Baca Juga :  Kolaborasi 8 Chef Archipelago Di Acara Mr. Crab X Mrs. Lambdi ASTON Pasteur Hotel Bandung

Pembangunan IPL merupakan usulan DLH Kabupaten Bekasi melalui surat tertanggal 11 Desember 2024 sebagai tindak lanjut hasil inspeksi Kementerian Lingkungan Hidup terhadap kondisi TPA Burangkeng. Fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah air lindi guna mengurangi pencemaran tanah dan air di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Desa Sindang Mulya Ajak Warga Datang ke Posyandu Guna Imuniasi Polio Anak Balita

Pekerjaan konstruksi dilaksanakan DCKTR mulai 11 September hingga 9 Desember 2025. Setelah proyek selesai, DCKTR mengajukan pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada DLH melalui surat tertanggal 8 Juni 2026 agar instalasi dapat segera dioperasikan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pekerjaan fisik telah selesai 100 persen, masa pemeliharaan penyedia berakhir pada 6 Juni 2026, serta uji commissioning yang dilakukan bersama DLH pada 22 April 2026 menunjukkan hasil olahan air lindi telah memenuhi baku mutu berdasarkan hasil laboratorium.

Baca Juga :  Operasi Malam di Cikarang Utara: Cegah Tawuran, Polisi-TNI Turun ke Jalan

Namun, pelatihan operator dan operasional penuh belum dapat dilakukan karena masih menunggu kesiapan DLH sebagai pengguna fasilitas. DCKTR juga mengingatkan bahwa kebutuhan bahan kimia, biologi, dan pasokan listrik harus tersedia agar instalasi dapat berfungsi optimal.

Hingga akhir Juli 2026, fasilitas tersebut masih belum beroperasi. Berbagai upaya penyelesaian melalui pembahasan di DPRD, pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri, hingga rekomendasi Inspektorat Kabupaten Bekasi belum menghasilkan keputusan yang memungkinkan IPL TPA Burangkeng segera difungsikan.

Belum beroperasinya instalasi tersebut membuat pemanfaatan aset daerah senilai lebih dari Rp10,8 miliar masih menjadi sorotan DPRD dan perhatian publik.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal
AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M
Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib
Resmi Daftar Pilkades, Rusman S.H Diantar Sekitar 1.000 Warga ke Sekretariat Panitia
300 Talenta Muda Bekasi Siap Masuk Industri Digital
Berkas Lengkap, Kejari Bekasi Tahan Anggota DPRD NY dan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan
Tri: Disiplin ASN Tak Hanya Diukur dari Absensi
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 130 Ribu Liter Air Bersih ke Karangsegar

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:15 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:03 WIB

DPRD Soroti IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Plt Bupati Panggil DCKTR dan DLH

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:50 WIB

AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:43 WIB

Resmi Daftar Pilkades, Rusman S.H Diantar Sekitar 1.000 Warga ke Sekretariat Panitia

Berita Terbaru