DPRD Soroti IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Plt Bupati Panggil DCKTR dan DLH

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja.

i

Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja.

KABUPATEN BEKASI – Polemik belum beroperasinya Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng terus menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bekasi. Meski pembangunan fisik telah rampung sejak 2025 menggunakan APBD Kabupaten Bekasi, fasilitas senilai Rp10,8 miliar itu hingga kini belum dimanfaatkan.

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut. Dalam RDP terakhir pada 23 Juni 2026, DPRD memberikan waktu satu bulan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan persoalan melalui koordinasi, evaluasi, serta melaporkan hasil audit dan rekomendasi Inspektorat sebagai dasar tindak lanjut.

Menanggapi hal itu, Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menyatakan akan memanggil Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi guna membahas penyelesaian operasional IPL.

“Hari Senin akan memanggil Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” ujar Asep usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LPSE, proyek pembangunan IPL TPA Burangkeng memiliki pagu anggaran Rp13,2 miliar dengan nilai kontrak Rp10.807.515.000. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Sarwo Bathi Permana.

Pembangunan IPL merupakan usulan DLH Kabupaten Bekasi melalui surat tertanggal 11 Desember 2024 sebagai tindak lanjut hasil inspeksi Kementerian Lingkungan Hidup terhadap kondisi TPA Burangkeng. Fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah air lindi guna mengurangi pencemaran tanah dan air di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Buka Puasa Sambil Staycation? FO, LITE Hotel Cikarang Kasih Penawaran Spesial

Pekerjaan konstruksi dilaksanakan DCKTR mulai 11 September hingga 9 Desember 2025. Setelah proyek selesai, DCKTR mengajukan pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada DLH melalui surat tertanggal 8 Juni 2026 agar instalasi dapat segera dioperasikan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pekerjaan fisik telah selesai 100 persen, masa pemeliharaan penyedia berakhir pada 6 Juni 2026, serta uji commissioning yang dilakukan bersama DLH pada 22 April 2026 menunjukkan hasil olahan air lindi telah memenuhi baku mutu berdasarkan hasil laboratorium.

Baca Juga :  Kadis DP3A Kota Bekasi Berharap Program P2WKSS Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Namun, pelatihan operator dan operasional penuh belum dapat dilakukan karena masih menunggu kesiapan DLH sebagai pengguna fasilitas. DCKTR juga mengingatkan bahwa kebutuhan bahan kimia, biologi, dan pasokan listrik harus tersedia agar instalasi dapat berfungsi optimal.

Hingga akhir Juli 2026, fasilitas tersebut masih belum beroperasi. Berbagai upaya penyelesaian melalui pembahasan di DPRD, pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri, hingga rekomendasi Inspektorat Kabupaten Bekasi belum menghasilkan keputusan yang memungkinkan IPL TPA Burangkeng segera difungsikan.

Belum beroperasinya instalasi tersebut membuat pemanfaatan aset daerah senilai lebih dari Rp10,8 miliar masih menjadi sorotan DPRD dan perhatian publik.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun
Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun
Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak
Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen
Camat Cibitung Pastikan Pelayanan Desa Pascapilkades Tetap Berjalan Normal
Monev PPID 2026, BPKAD dan Kecamatan Bekasi Utara Terbaik
Camat Cibitung Dukung Penyempurnaan Raperda KTR, Hampir 120 Spanduk Rokok Ditertibkan
BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan 16 Juta Liter Air, Kekeringan Berdampak pada 112 Ribu Jiwa

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Bekasi Normalisasi Kali CBL 16 Km, Target Rampung Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Bapenda Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan, Operasi Digelar hingga Akhir Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bapenda Tegaskan Air Tanah Rumah Tangga Tak Otomatis Kena Pajak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Pajak Kabupaten Bekasi Tembus Rp2,93 Triliun, BPHTB Baru Capai 65,43 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Camat Cibitung Pastikan Pelayanan Desa Pascapilkades Tetap Berjalan Normal

Berita Terbaru