KABUPATEN BEKASI – Kisruh yang terus membayangi Perumda Tirta Bhagasasi memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mulai membongkar sejumlah persoalan yang dinilai menghambat perbaikan perusahaan daerah penyedia air bersih tersebut, mulai dari tingginya angka kehilangan air, membengkaknya persoalan internal, hingga Dewan Pengawas (Dewas) yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Sorotan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi di Ruang Komisi I DPRD, Senin (3/8/2026). Rapat merupakan tindak lanjut hasil rapat internal Komisi I pada 24 Juli 2026 dan rapat Badan Musyawarah DPRD pada 29 Juli 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengatakan DPRD sengaja memanggil Dewan Pengawas lebih dahulu sebelum meminta keterangan jajaran direksi. Langkah ini dilakukan untuk melihat sejauh mana fungsi pengawasan berjalan di tengah kisruh yang terus bergulir.
Komisi I, kata Ridwan, menemukan sejumlah indikator yang mengkhawatirkan. Salah satunya adalah tingkat kehilangan air (non-revenue water) yang justru meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Temuan Komisi I, laporan kehilangan air itu bertambah. Bahkan di salah satu KCP Setiasih kehilangan air mencapai lebih dari 60 persen. Kami juga mempertanyakan bagaimana kerja Satgas penanggulangan kebocoran air, termasuk evaluasi di bidang kepegawaian,” kata Ridwan.
Menurutnya, Dewan Pengawas seharusnya menjadi filter utama dalam memberikan arahan kepada direksi sekaligus memberikan rekomendasi yang kuat kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM). Namun, fungsi tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Komisi I juga menilai hasil evaluasi yang disampaikan Dewan Pengawas dari tahun ke tahun belum mampu menghasilkan perubahan signifikan. DPRD menemukan berbagai persoalan justru terus berulang.
“Tahun 2024 tidak kelihatan hasilnya, tahun 2025 juga tidak terlihat. Bahkan triwulan pertama 2026 menunjukkan angka-angka statistik yang semakin memburuk. Kebocoran air meningkat, utang bertambah. Pertanyaannya, kenapa rekomendasi Dewas tidak dijalankan?” ujarnya.
Selain persoalan kinerja, DPRD turut menyoroti beredarnya surat Dissenting Opinion di internal Dewan Pengawas. Dokumen tersebut dinilai menjadi sinyal adanya perbedaan pandangan yang berpotensi mengganggu proses pengambilan keputusan.
“Kami menilai Dewas belum kompak. Surat yang beredar itu menjadi preseden buruk. Padahal KPM membutuhkan satu rekomendasi yang utuh sebagai dasar mengambil keputusan,” kata Ridwan.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pengawas disebut telah berkomitmen memperbaiki koordinasi internal sehingga seluruh keputusan yang nantinya disampaikan kepada KPM merupakan hasil kesepakatan bersama.
Ridwan menegaskan, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena Perumda Tirta Bhagasasi membutuhkan kepastian arah kebijakan.
“KPM membutuhkan kompas. Kompas itu berasal dari Dewan Pengawas. Kalau kompasnya pecah, bagaimana KPM menentukan arah kebijakan? Jangan biarkan Perumda Tirta Bhagasasi terus berada dalam kondisi gaduh,” tegasnya.
Komisi I juga mempertanyakan ketegasan Dewan Pengawas terhadap jajaran direksi, termasuk minimnya kehadiran direksi dalam rapat resmi bersama DPRD.
“Ketika diundang DPRD, direksi seharusnya hadir. Faktanya, baik Direktur Utama maupun Direktur Umum beberapa kali tidak hadir secara lengkap. Dewas seharusnya bisa memberikan teguran atau masukan terhadap kondisi seperti ini,” katanya.
Meski demikian, Ridwan menegaskan rapat kali ini belum menyentuh persoalan teknis operasional perusahaan, seperti kerja sama dengan pihak ketiga, persoalan utang, dugaan pencurian air, hingga sambungan ilegal. Seluruh persoalan tersebut akan menjadi materi pembahasan tersendiri apabila Komisi I memanggil jajaran direksi.
Usai rapat ini, Komisi I akan mempelajari laporan evaluasi kinerja Dewan Pengawas sebelum menentukan langkah lanjutan. DPRD juga membuka peluang memanggil Kuasa Pemilik Modal (KPM) serta jajaran direksi untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai berbagai persoalan yang membelit Perumda Tirta Bhagasasi.
(*)










