KABUPATEN BEKASI – Penanganan kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan (SL) air bersih di Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi terus bergulir. Tim kuasa hukum salah satu tersangka berinisial MSB membantah tuduhan bahwa kliennya menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana hasil dugaan mark-up biaya pemasangan.
Kuasa hukum MSB, Bilhuda, S.H., menyatakan tuduhan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah proses hukum yang masih berjalan. Menurutnya, seluruh transaksi yang dikelola kliennya dilakukan melalui rekening yang digunakan dalam operasional internal Perumda Tirta Bhagasasi.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa sejauh ini kami tidak menemukan adanya rekening pribadi atas nama MSB. Semua rekening itu secara de facto adalah rekening Bhagasasi,” ujar Bilhuda usai mendampingi pemeriksaan lanjutan kliennya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (4/8/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Bilhuda, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengajukan sekitar 33 pertanyaan kepada MSB untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang disidik.
Bilhuda juga menyebut kebijakan yang diambil kliennya saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pemasaran pada periode 2024–2025 tidak dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, kebijakan tersebut diketahui oleh jajaran pimpinan, termasuk Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.
Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik mengusut perkara secara menyeluruh dan objektif, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Pak MSB saat itu hanya berstatus Plt. Tidak mungkin mengambil kebijakan tanpa sepengetahuan atasan. Apa yang dilakukan diketahui oleh Direktur Usaha. Kami berharap kasus ini diungkap secara utuh,” kata Bilhuda.
Terkait penyampaian penyidik mengenai dugaan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar, Bilhuda menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, menurutnya, nilai kerugian tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Saat ini, tim kuasa hukum masih mengkaji sejumlah langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka maupun alat bukti yang digunakan penyidik.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan. Namun, apabila diperlukan, seluruh alat bukti maupun nilai kerugian negara akan kami uji melalui mekanisme peradilan. Saat ini opsi tersebut masih kami pelajari,” ujar Bilhuda.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum MSB tersebut.
(*)










