Kuasa Hukum MSB Bantah Ada Rekening Pribadi di Kasus Dugaan Korupsi Tirta Bhagasasi

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kuasa hukum tersangka MSB, Bilhuda, S.H. (kiri), didampingi tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi pemeriksaan lanjutan kliennya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (4/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum membantah tuduhan adanya penggunaan rekening pribadi dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan (SL) Perumda Tirta Bhagasasi. Dok.

i

Kuasa hukum tersangka MSB, Bilhuda, S.H. (kiri), didampingi tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi pemeriksaan lanjutan kliennya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (4/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum membantah tuduhan adanya penggunaan rekening pribadi dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan (SL) Perumda Tirta Bhagasasi. Dok.

KABUPATEN BEKASI – Penanganan kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan (SL) air bersih di Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi terus bergulir. Tim kuasa hukum salah satu tersangka berinisial MSB membantah tuduhan bahwa kliennya menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana hasil dugaan mark-up biaya pemasangan.

Kuasa hukum MSB, Bilhuda, S.H., menyatakan tuduhan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah proses hukum yang masih berjalan. Menurutnya, seluruh transaksi yang dikelola kliennya dilakukan melalui rekening yang digunakan dalam operasional internal Perumda Tirta Bhagasasi.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa sejauh ini kami tidak menemukan adanya rekening pribadi atas nama MSB. Semua rekening itu secara de facto adalah rekening Bhagasasi,” ujar Bilhuda usai mendampingi pemeriksaan lanjutan kliennya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (4/8/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Bilhuda, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengajukan sekitar 33 pertanyaan kepada MSB untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang disidik.

Bilhuda juga menyebut kebijakan yang diambil kliennya saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pemasaran pada periode 2024–2025 tidak dilakukan secara sepihak.

Baca Juga :  Ibu Bhayangkari Cabang Polrestro Bekasi Kota melaksanakan kegiatan Memberikan Paket Sembako kepada Petugas Kebersihan

Menurutnya, kebijakan tersebut diketahui oleh jajaran pimpinan, termasuk Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.

Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik mengusut perkara secara menyeluruh dan objektif, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

“Pak MSB saat itu hanya berstatus Plt. Tidak mungkin mengambil kebijakan tanpa sepengetahuan atasan. Apa yang dilakukan diketahui oleh Direktur Usaha. Kami berharap kasus ini diungkap secara utuh,” kata Bilhuda.

Terkait penyampaian penyidik mengenai dugaan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar, Bilhuda menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, menurutnya, nilai kerugian tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Baca Juga :  Sekda Kota Bekasi Siap Sukseskan Pemilu 2019

Saat ini, tim kuasa hukum masih mengkaji sejumlah langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka maupun alat bukti yang digunakan penyidik.

“Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan. Namun, apabila diperlukan, seluruh alat bukti maupun nilai kerugian negara akan kami uji melalui mekanisme peradilan. Saat ini opsi tersebut masih kami pelajari,” ujar Bilhuda.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum MSB tersebut.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perumda Tirta Bhagasasi Raih Terbaik I Pengelolaan Media Sosial DigiKom Fest 2026
Adhyaksa Bekasi FC Takluk dari Persikad di Laga Perdana Stadion Patriot
Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun
Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP
DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Bantuan Permakanan untuk Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:34 WIB

Perumda Tirta Bhagasasi Raih Terbaik I Pengelolaan Media Sosial DigiKom Fest 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 10:34 WIB

Adhyaksa Bekasi FC Takluk dari Persikad di Laga Perdana Stadion Patriot

Kamis, 17 September 2026 - 23:47 WIB

Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

Kamis, 17 September 2026 - 19:19 WIB

Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP

Kamis, 17 September 2026 - 11:59 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terbaru