KABUPATEN BEKASI – Polemik pembangunan Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, terus menjadi sorotan. Selain belum diserahterimakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), proyek senilai Rp13,2 miliar itu juga dinilai belum memenuhi prinsip Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketua Umum Ahli Salam Semesta sekaligus peneliti Kawali, Edvin Gunawan, mengatakan pengelolaan TPA Burangkeng harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, Edvin menilai sistem pengolahan air lindi di TPA Burangkeng belum memenuhi kaidah AMDAL. Menurutnya, seluruh air lindi yang dihasilkan dari setiap zona TPA seharusnya ditampung dan diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke lingkungan.
Ia juga mempertanyakan konsistensi pengawasan DLH. Menurutnya, jika pengawasan terhadap perusahaan swasta dilakukan secara ketat, maka standar yang sama seharusnya diterapkan terhadap fasilitas milik pemerintah.
Edvin menilai IPAL yang dibangun saat ini hanya menangani sebagian air lindi sehingga belum mampu mengakomodasi seluruh kawasan TPA Burangkeng. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan air lindi tetap mengalir ke sungai, terutama saat musim hujan.
Selain itu, ia menyoroti masih adanya sistem open dumping yang berpotensi menghasilkan gas metana dan meningkatkan risiko pencemaran lingkungan. Menurutnya, air lindi wajib diolah terlebih dahulu melalui IPAL hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke badan air.
Edvin juga mengingatkan agar fasilitas yang telah dibangun tidak berakhir mangkrak. Jika IPAL tidak dapat difungsikan, menurutnya, anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah akan menjadi pemborosan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, SH., M.Hum., menyatakan pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut, termasuk dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang menjadi perhatian publik.
“Kami selaku aparat penegak hukum meminta semua sesuai aturan. Nanti saya diskusikan dengan anggota,” ujar Semeru.
Sebelumnya, proyek IPAL TPA Burangkeng menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Proyek yang dikerjakan CV Sarwoh Bathi Permana dengan pagu anggaran Rp13,2 miliar itu hingga kini belum dapat dioperasikan secara optimal.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi bahkan memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat operasional IPAL.
DPRD menilai masih terdapat persoalan pada aspek perencanaan dan pelaksanaan proyek, termasuk belum sinkronnya koordinasi antara DLH dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).
Menanggapi hal tersebut, Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja memastikan akan segera memanggil dinas terkait untuk membahas persoalan IPAL Burangkeng.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hariwibowo, mengungkapkan DPRD telah melakukan pengawasan melalui empat kali surat, tiga kali rapat dengar pendapat (RDP), serta satu kali inspeksi mendadak (sidak).
Menurut Ombi, salah satu persoalan muncul akibat perubahan konsep dari sistem IPAL konvensional menjadi sistem fabrikasi. Perubahan tersebut berdampak pada tingginya biaya operasional yang diperkirakan mencapai hampir Rp30 juta per hari.
Selain itu, hingga kini masih terdapat perbedaan hasil penilaian antara DCKTR dan DLH terkait uji baku mutu air limbah. Kondisi tersebut membuat proses serah terima dan pengoperasian IPAL belum dapat dilakukan.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi juga meminta Inspektorat melakukan audit dan evaluasi menyeluruh agar proyek tersebut layak secara teknis maupun administrasi, sehingga fasilitas yang telah dibangun dapat segera dimanfaatkan dan tidak menjadi aset yang mangkrak.
(*)










