Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jiovanno Nahampun Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan.

i

Jiovanno Nahampun Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan.

KABUPATEN BEKASI – Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Jiovanno Nahampun, menegaskan bahwa pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bukan bertujuan melegalkan tempat hiburan malam (THM).

Pernyataan itu disampaikan Jiovanno saat menemui massa aksi yang menolak revisi Perda Pariwisata di depan Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, usulan revisi perda berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan telah bergulir sejak 2025. Bahkan, DPRD Kabupaten Bekasi mengaku sejak awal menyampaikan penolakan terhadap usulan tersebut.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Bekasi Kampanyekan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

“Kami ingin meluruskan bahwa revisi ini bukan untuk melegalkan tempat hiburan malam. Justru fokus kami adalah menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh sejumlah pengusaha,” ujar Jiovano.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan DPRD, terdapat puluhan tempat hiburan malam yang memperoleh izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dari hasil pengawasan, ada sekitar 57 tempat hiburan malam dan sekitar 21 panti pijat yang mengantongi izin melalui OSS. Kondisi inilah yang menjadi perhatian kami,” katanya.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Bekasi Lakukan Penertiban Pengamen

Karena itu, Pansus berupaya agar revisi perda dapat memperkuat aturan sehingga tidak lagi memberi ruang bagi praktik perizinan yang dinilai bertentangan dengan semangat Perda Kepariwisataan.

Jiovano juga menyampaikan bahwa sejumlah fraksi di DPRD telah menyatakan sikap untuk menolak revisi tersebut. Saat itu, perwakilan Fraksi PKS, PDI Perjuangan, dan Gerindra telah hadir, sementara pihaknya masih menunggu fraksi lainnya agar keputusan dapat diambil sesuai mekanisme.

Baca Juga :  Gelap Gulita Danau Duta Harapan, Tri Adhianto Turun Malam-Malam dan Perintahkan Lampu Tembak

“Kami akan menyusun kesepakatan bersama untuk menolak revisi Perda Pariwisata dan selanjutnya menyampaikan sikap tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

Pernyataan itu disambut massa aksi yang meminta DPRD tetap mempertahankan substansi Perda Nomor 3 Tahun 2016, khususnya pasal-pasal yang dinilai mampu membatasi keberadaan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Hukum Jadi Alarm, Perumda Tirta Bhagasasi Mulai Perketat Pengawasan
Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan
76 Anak Disunat Gratis, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bekasi Pilih Angka 76
PMII Kabupaten Bekasi Ajukan 7 Gugatan Rakyat, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Birokrasi
Salat Jumat Berlangsung, Panggilan Kebakaran Masuk! Damkar Kabupaten Bekasi Langsung Meluncur
Ahmadi Madong Bongkar Polemik Obat Kedaluwarsa di Bekasi: “Ini Bicara Nyawa”
Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Persidangan, Ungkap Upaya RJ

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Kasus Hukum Jadi Alarm, Perumda Tirta Bhagasasi Mulai Perketat Pengawasan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Paskibraka Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan, Pesan Plt Bupati Asep Jadi Sorotan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:02 WIB

76 Anak Disunat Gratis, Ternyata Ini Alasan Pemkab Bekasi Pilih Angka 76

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Salat Jumat Berlangsung, Panggilan Kebakaran Masuk! Damkar Kabupaten Bekasi Langsung Meluncur

Berita Terbaru

Bekasi

Sabtu, 15 Agu 2026 - 14:55 WIB

Kerjasama Hubungi Kami