KABUPATEN BEKASI – Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Jiovanno Nahampun, menegaskan bahwa pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bukan bertujuan melegalkan tempat hiburan malam (THM).
Pernyataan itu disampaikan Jiovanno saat menemui massa aksi yang menolak revisi Perda Pariwisata di depan Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, usulan revisi perda berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan telah bergulir sejak 2025. Bahkan, DPRD Kabupaten Bekasi mengaku sejak awal menyampaikan penolakan terhadap usulan tersebut.
“Kami ingin meluruskan bahwa revisi ini bukan untuk melegalkan tempat hiburan malam. Justru fokus kami adalah menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh sejumlah pengusaha,” ujar Jiovano.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan DPRD, terdapat puluhan tempat hiburan malam yang memperoleh izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Dari hasil pengawasan, ada sekitar 57 tempat hiburan malam dan sekitar 21 panti pijat yang mengantongi izin melalui OSS. Kondisi inilah yang menjadi perhatian kami,” katanya.
Karena itu, Pansus berupaya agar revisi perda dapat memperkuat aturan sehingga tidak lagi memberi ruang bagi praktik perizinan yang dinilai bertentangan dengan semangat Perda Kepariwisataan.
Jiovano juga menyampaikan bahwa sejumlah fraksi di DPRD telah menyatakan sikap untuk menolak revisi tersebut. Saat itu, perwakilan Fraksi PKS, PDI Perjuangan, dan Gerindra telah hadir, sementara pihaknya masih menunggu fraksi lainnya agar keputusan dapat diambil sesuai mekanisme.
“Kami akan menyusun kesepakatan bersama untuk menolak revisi Perda Pariwisata dan selanjutnya menyampaikan sikap tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Pernyataan itu disambut massa aksi yang meminta DPRD tetap mempertahankan substansi Perda Nomor 3 Tahun 2016, khususnya pasal-pasal yang dinilai mampu membatasi keberadaan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi.
(*)










