KABUPATEN BEKASI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di DPRD Kabupaten Bekasi resmi ditunda sementara.
Keputusan tersebut diambil Panitia Khusus (Pansus) 14 setelah menerima aspirasi dari FUKIS (Forum Ukhuwah Islamiyah) yang menyampaikan penolakan terhadap perubahan substansi Pasal 47 dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016.
Keputusan itu disampaikan usai audiensi antara Pansus DPRD Kabupaten Bekasi dengan para ulama di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7/2026).
Anggota Pansus 14 DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan seluruh anggota Pansus sepakat menghentikan sementara pembahasan hingga draf Raperda yang baru disusun dengan mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat.

“Kami menerima aspirasi dari para alim ulama yang tergabung dalam FUKIS. Alhamdulillah aksi berjalan kondusif. Seluruh anggota Pansus sepakat meng-hold sementara pembahasan sampai ada draf Raperda yang baru,” kata Ombi.
Ia menjelaskan, draf baru nantinya akan memperjelas substansi aturan, termasuk mempertimbangkan agar ketentuan Pasal 47 dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 tetap dipertahankan dengan penguatan sanksi sebagaimana menjadi aspirasi para ulama.
Ombi juga menepis anggapan bahwa revisi Raperda bertujuan melegalkan tempat hiburan malam (THM).
“Sejak awal kami tegaskan, tidak ada niat melegalkan THM. Justru tujuan revisi adalah memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata. Aspirasi para ulama menjadi masukan penting dalam penyempurnaan draf Raperda,” ujarnya.
Di sisi lain, Juru Bicara FUKIS, Ustad Dede, menyebut aksi penyampaian aspirasi merupakan bentuk kepedulian para ulama terhadap keberlangsungan aturan yang selama ini dinilai menjadi benteng moral di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, Pasal 47 dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 merupakan hasil perjuangan panjang para ulama dan tokoh masyarakat untuk menjaga nilai-nilai religius di Kabupaten Bekasi. Karena itu, FUKIS meminta agar ketentuan tersebut tetap dipertahankan dalam Raperda yang baru.
“Kalau Pasal 47 direvisi, tentu akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Pasal itu merupakan hasil perjuangan para ulama demi menjaga Kabupaten Bekasi yang religius,” ujar Ustaz Dede.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan pernyataan oknum yang dianggap meremehkan perjuangan para ulama. Namun, ia menegaskan belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut dan tidak ingin berspekulasi.
“Saya tidak tahu persis siapa yang dimaksud dan belum bisa memastikan kebenarannya. Karena itu saya tidak berani menyebut nama. Yang jelas, perjuangan para ulama jangan sampai dianggap remeh,” katanya.

Meski demikian, Ustaz Dede mengapresiasi sikap Pansus yang membuka ruang dialog dan bersedia menunda pembahasan Raperda untuk mengakomodasi aspirasi para ulama.
“Kami melihat komunikasi berjalan dua arah dengan baik. Harapan kami sederhana, Pasal 47 tetap dipertahankan dan diperkuat dengan sanksi yang lebih tegas sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang membuka ruang legalisasi tempat-tempat yang bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat Kabupaten Bekasi,” tutupnya.
Dengan ditundanya pembahasan tersebut, Pansus DPRD Kabupaten Bekasi bersama pemerintah daerah akan menyusun kembali draf Raperda Kepariwisataan sebelum melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya.
(*)










