JAKARTA – Sebuah surat internal Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang berisi agenda rapat daring bertajuk Mitigasi, Konsolidasi, dan Koordinasi Potensi AGHT beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan.
Kemunculan dokumen tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah penyidikan dugaan korupsi sektor batu bara yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Surat bernomor B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran di seluruh Indonesia. Dalam surat disebutkan, rapat dilaksanakan secara virtual pada Kamis (9/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Intelijen terkait langkah mitigasi, konsolidasi, dan koordinasi terhadap potensi AGHT.
Peserta rapat melibatkan seluruh unsur pimpinan kejaksaan di daerah, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri hingga para Kepala Seksi. Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Saptono Tami, S.H., M.H.
Beredarnya dokumen internal tersebut memicu berbagai spekulasi di ruang publik.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai substansi rapat maupun kepanjangan istilah AGHT yang tercantum dalam surat tersebut.
Di sisi lain, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan listrik PT PLN.
Dalam proses penyidikan, aparat telah melakukan penggeledahan di bekas restoran de’ CLAN Signature serta Poin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dan meneliti sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan informasi yang beredar, potensi kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih menunggu hasil perhitungan resmi dari aparat penegak hukum.
Perhatian publik juga tertuju pada kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dilaporkan mendapat pengamanan ketat. Sejumlah personel TNI terlihat berjaga di sekitar lokasi, sehingga memunculkan beragam tanggapan di masyarakat.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya keterkaitan antara agenda rapat internal Kejaksaan Agung dengan penyidikan dugaan korupsi batu bara yang sedang berlangsung.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Agung maupun Kortastipidkor Polri guna mendapatkan penjelasan resmi terkait substansi rapat, istilah AGHT, serta perkembangan penyidikan perkara tersebut.
(*)










