Panitia BPD Desa Muktiwari Tetapkan Tata Tertib Pemungutan Suara

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Ilustrasi.

i

Keterangan foto: Ilustrasi.

Kabupaten Bekasi – Panitia Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, resmi menetapkan tata tertib pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan anggota BPD.

Ketua Panitia BPD Desa Muktiwari, Husin Syahrulloh, mengatakan aturan tersebut dibuat agar proses pemilihan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh tata tertib ini disusun agar pelaksanaan pemilihan anggota BPD berjalan jujur, aman, tertib, dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Husin Syahrulloh, Jumat (16/5/2026).

Dalam aturan yang ditetapkan panitia, pemilih wajib membawa surat undangan serta menunjukkan identitas diri berupa KTP elektronik Muktiwari kepada petugas saat berada di lokasi pemungutan suara.

Baca Juga :  Menag Nasaruddin Umar Tinjau Masjid Ramah Pemudik di Bekasi, Doakan Perjalanan Lancar

Selain itu, pemilih juga diwajibkan menyerahkan undangan untuk dicocokkan dengan daftar pemilih tetap (DPT), menerima surat suara, melakukan pencoblosan di bilik suara, lalu memasukkan surat suara ke kotak suara yang telah disediakan.

Panitia juga melarang pemilih membawa kamera atau telepon genggam ke dalam bilik suara guna menjaga kerahasiaan pilihan masyarakat.

“Pemilih tidak diperbolehkan membawa ponsel ke bilik suara dan tidak boleh memengaruhi pemilih lain di area TPS,” kata Husin.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Dukung Pemkot Bekasi Agar Pengelolaan SMA/SMK Dikembalikan

Pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB di halaman Kantor Desa Muktiwari untuk wilayah Dusun I, Dusun II, dan Dusun III.

Dalam tata tertib tersebut dijelaskan, surat suara dinyatakan sah apabila dicoblos pada nomor urut calon, foto calon, atau nama calon tanpa merusak bagian lain surat suara.

Sementara surat suara dinyatakan tidak sah apabila dicoblos lebih dari satu pilihan, menggunakan alat di luar ketentuan panitia, atau merobek surat suara.

Panitia juga mengatur mekanisme apabila terjadi jumlah suara terbanyak yang sama antar calon. Jika kondisi tersebut terjadi dan melebihi jumlah kursi yang diperebutkan, maka akan dilakukan pemungutan suara ulang atau pengocokan berdasarkan kesepakatan calon terkait.

Untuk mempermudah administrasi, panitia membedakan warna map bagi masing-masing wilayah keterwakilan. Dusun I menggunakan map warna hijau, Dusun II warna kuning, dan Dusun III warna biru.

Husin Syahrulloh berharap seluruh masyarakat dapat menjaga kondusivitas selama proses pemilihan berlangsung.

Baca Juga :  3 Pimpinan DPRD dan Mantan Sekdin PU Kab. Bekasi Dipanggil KPK

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif demi suksesnya pemilihan anggota BPD Desa Muktiwari,” tandasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Perda Pariwisata, Tekankan Perlindungan Masyarakat
Usai Dugaan Salah Vaksinasi Balita, Ahmadi Madong Bongkar Celah SOP di Puskesmas Bekasi
T.Bene Social Coffee & Kitchen Perkuat Komitmen Halal, Sajikan Menu Berkualitas untuk Semua
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
DPRD Tunda Pembahasan Raperda Pariwisata, Aspirasi FUKIS soal Pasal 47 Diakomodasi
Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Bekasi Terima Aspirasi Massa FUKIS
Asep Tinjau 4 Titik Longsor CBL
Venue Hampir Rampung! Kota Bekasi Siap Gelar Opening Ceremony Porprov XV Jabar di Stadion Patriot

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:58 WIB

MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Perda Pariwisata, Tekankan Perlindungan Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WIB

T.Bene Social Coffee & Kitchen Perkuat Komitmen Halal, Sajikan Menu Berkualitas untuk Semua

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:38 WIB

DPRD Tunda Pembahasan Raperda Pariwisata, Aspirasi FUKIS soal Pasal 47 Diakomodasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:00 WIB

Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Bekasi Terima Aspirasi Massa FUKIS

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami