Kejagung Hormati Penyidikan Polri, Imbau Publik Tak Berspekulasi soal Penggeledahan

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan Kejaksaan Agung menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri serta mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

i

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan Kejaksaan Agung menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri serta mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kejagung juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh rangkaian penyidikan merupakan kewenangan penyidik Polri. Karena itu, Kejagung belum memberikan komentar lebih jauh terkait penggeledahan di sejumlah lokasi yang dilakukan penyidik.

“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujar Anang dalam keterangan video yang beredar, Kamis (9/7/2026).

Anang menegaskan, setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang belum dilengkapi penjelasan resmi dari penyidik.

Ia menambahkan, seluruh proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kami meyakini setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Absennya Ismed Cs Tidak Mempengaruhi Skuad Persija Jakarta

Anang juga mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum agar tidak terpengaruh berbagai spekulasi yang berkembang.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni dugaan penyimpangan penyaluran batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan di antaranya sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, sebuah tempat penukaran uang (money changer), dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.

Baca Juga :  GIFA-METEC 2026 Perkuat Hilirisasi Industri Logam Indonesia

Di tengah berkembangnya informasi mengenai penggeledahan tersebut, nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah turut dikaitkan dengan salah satu lokasi yang digeledah.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kortastipidkor Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara, status kepemilikan aset yang digeledah, maupun penetapan tersangka terkait rangkaian penggeledahan tersebut.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dalam proses penyidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUPSLB XLSMART Angkat Thomas Hundt sebagai Komisaris, Gantikan Vivek Sood
Kolaborasi Polri dan Media Diperkuat, Kapolda Metro Jaya Tampung Aspirasi Wartawan
Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Dugaan Pengeroyokan di Acara Maulid Jaksel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Jelang Dua Tahun Pemerintahan, #PrestasiPrabowo Puncaki Trending X Indonesia
MK Gugurkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Tak Punya Legal Standing
Kapolri Apresiasi Aksi Buruh di Depan DPR, Minta Massa Pulang dengan Tertib
Dramatis! Indonesia Juara Piala ASEAN FIFA, Thailand Takluk Lewat Adu Penalti

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:41 WIB

RUPSLB XLSMART Angkat Thomas Hundt sebagai Komisaris, Gantikan Vivek Sood

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kolaborasi Polri dan Media Diperkuat, Kapolda Metro Jaya Tampung Aspirasi Wartawan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Acara Maulid Jaksel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Jelang Dua Tahun Pemerintahan, #PrestasiPrabowo Puncaki Trending X Indonesia

Berita Terbaru